Drama kasus dugaan pencemaran nama baik oleh terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (RK) masih bergulir. Tudingan Lisa ke Ridwan Kamil berujung status tersangka.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada April 2025. Ridwan melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.
RK melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Laporan itu dibuat karena kliennya dituding memiliki anak dari Lisa.
Isu perselingkuhan juga sudah dibantah Ridwan Kamil. RK menegaskan tidak benar dan tudingan memiliki anak dari Lisa merupakan fitnah keji.
“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya, dilihat Kamis (27/3/2025).
Namun demikian RK mengakui sempat bertemu dengan wanita yang diisukan menjadi selingkuhannya. Tapi RK menegaskan pertemuan keduanya terkait dengan permohonan bantuan kuliah.
RK juga menegaskan permasalahan dengan wanita tersebut telah diselesaikan sejak beberapa tahun lalu. RK lantas mengaku bingung mengapa isu tersebut kembali mencuat.
“Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah. Dan permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” jelasnya.
Hasil Tes DNA Tidak Cocok
Selama kasus dugaan pencemaran nama baik bergulir, Lisa menuntut dilakukan tes DNA. Pada 7 Agustus 2025, tim penyidik bersama tim Pusdokkes Polri telah mengambil sampel darah dan vocal swab, dari RK selaku pelapor. Tim Polri juga mengambil sampel DNA dari Lisa dan anaknya yang berinisial CA.
Sampel DNA tersebut kemudian diperiksa Biro Laboratorium Pusdokkes Polri. Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara RK dan anak Lisa, yaitu CA.
Pada 20 Agustus hasil Tes DNA diumumkan yang hasilnya tidak ada kecocokan.
“Pada 20 Agustus 2025 hari ini, Biro Laboratorium Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik dengan hasil bahwa Saudara RK dan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ucap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengatakan pihaknya telah menerima DNA RK, Lisa, dan CA pada 7 Agustus. Tim lalu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam barang bukti yang telah diterima.
Pemeriksaan laboratorium DNA terhadap enam barang bukti sampel DNA tersebut meliputi eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, amplifikasi DNA, DNA typing dengan cavilari elektroporosis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” katanya.
Mediasi Deadlock
Bareskrim Polri telah melakukan mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun mediasi itu berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.
“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Pihaknya siap mengikuti proses lanjutan dari laporan RK itu. Diketahui, seusai mediasi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Jadi kita serahkan semua nanti proses-prosesnya ke Bareskrim seperti apa ke depannya. Yang jelas, hasilnya deadlock, jadi tidak ada mediasi,” jelas Jhon.
“Yang jelas (proses hukum) tetap berjalan. Makanya kita serahkan semuanya kepada Bareskrim nanti untuk proses-proses selanjutnya,” lanjut dia.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar memastikan kliennya enggan menempuh jalur damai dengan Lisa Mariana. Ridwan Kamil ingin kasus itu dilanjutkan hingga nantinya diputus pengadilan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Pak RK lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa, sehingga harus ada efek jera yang harus diberikan oleh pihak pengadilan nanti. Biar lah pengadilan nanti yang memutuskan seperti apa,” katanya di PN Bandung, dilansir infoJabar, Senin (22/9/2025).
Lisa Mariana Jadi Tersangka
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Lisa sejatinya diperiksa sebagai tersangka Senin kemarin namun batal.
“(Senin) LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Rizki mengatakan Lisa dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim pukul 11.00 WIB besok. Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah diterima sejak Jumat pekan kemarin.
Adapun pemeriksaan Lisa sebagai tersangka ditunda karena alasan sakit. Lisa meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pekan depan.
Respons Lisa Mariana Jadi Tersangka
Lisa Mariana siap menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jhony menilai penetapan tersangka terhadap Lisa perlu diuji.
“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” kata pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Jhoni menilai tidak ada pihak yang dicemarkan namanya oleh Lisa. Meski begitu, dia meyakini bahwa Lisa taat hukum.
“Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses proses yang berjalan. Karena ini kan pencemaran nama baik siapa?” terang dia.
“Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lg. Ini kan masalah aib,” imbuhnya.
Mediasi Deadlock
Bareskrim Polri telah melakukan mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun mediasi itu berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.
“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Pihaknya siap mengikuti proses lanjutan dari laporan RK itu. Diketahui, seusai mediasi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Jadi kita serahkan semua nanti proses-prosesnya ke Bareskrim seperti apa ke depannya. Yang jelas, hasilnya deadlock, jadi tidak ada mediasi,” jelas Jhon.
“Yang jelas (proses hukum) tetap berjalan. Makanya kita serahkan semuanya kepada Bareskrim nanti untuk proses-proses selanjutnya,” lanjut dia.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar memastikan kliennya enggan menempuh jalur damai dengan Lisa Mariana. Ridwan Kamil ingin kasus itu dilanjutkan hingga nantinya diputus pengadilan.
“Pak RK lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa, sehingga harus ada efek jera yang harus diberikan oleh pihak pengadilan nanti. Biar lah pengadilan nanti yang memutuskan seperti apa,” katanya di PN Bandung, dilansir infoJabar, Senin (22/9/2025).
Lisa Mariana Jadi Tersangka
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Lisa sejatinya diperiksa sebagai tersangka Senin kemarin namun batal.
“(Senin) LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Rizki mengatakan Lisa dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim pukul 11.00 WIB besok. Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah diterima sejak Jumat pekan kemarin.
Adapun pemeriksaan Lisa sebagai tersangka ditunda karena alasan sakit. Lisa meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pekan depan.
Respons Lisa Mariana Jadi Tersangka
Lisa Mariana siap menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jhony menilai penetapan tersangka terhadap Lisa perlu diuji.
“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” kata pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Jhoni menilai tidak ada pihak yang dicemarkan namanya oleh Lisa. Meski begitu, dia meyakini bahwa Lisa taat hukum.
“Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses proses yang berjalan. Karena ini kan pencemaran nama baik siapa?” terang dia.
“Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lg. Ini kan masalah aib,” imbuhnya.