Duduk Perkara Rekening Yayasan Ketua MUI Bukan Diblokir PPATK

Posted on

Rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia () Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH sempat diblokir diduga terkena dampak pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara, PPATK menyatakan tidak pernah melakukan pemblokiran tersebut. Bagaimana duduk perkaranya?

Menurut pengakuan Cholil Nafis, rekening yayasan miliknya yang diblokir berisi saldo sekitar Rp 300 juta. Ia lantas mengkritik kebijakan PPATK itu tidak bijak.

“Sedikit sih nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

Ketua MUI itu meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.

“Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” sambung Kiai Cholil.

Cholil Nafis mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar dan mana yang tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.

Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di bank.

“Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujarnya.

PPATK Tak Pernah Blokir Rekening Atas Nama Cholil Nafis

menyatakan tak pernah memblokir rekening bank Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

“Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan,” kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Rekening Cholil Nafis Tak Aktif 6 Bulan

Fithriadi mengatakan memang rekening tersebut tidak aktif dalam jangka waktu 6 bulan. Dia mengatakan rekening itu juga termasuk dalam daftar yang disampaikan pihak bank kepada PPATK.

“Memang ada rekening yang terkait dengan KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” ujarnya.

Fithriadi mengatakan pemblokiran dilakukan oleh pihak bank, bukan PPATK. “Ya karena sesuai mekanisme di bank, ada rekening yang terkait dengan beliau tidak aktif selama 6 bulan. Bank mengkategorikannya secara sistem masuk dalam dormant dan itu pembukaannya ataupun reaktifasinya hanya tinggal menghubungi bank,” ucapnya.

Fithriadi mengatakan rekening yayasan Cholil Nafis kini sudah dibuka. Rekening kembali aktif.

“Kami mendapatkan informasi bahwa untuk rekening yang sempat tidak aktif itu pun sekarang sudah dibuka rekeningnya, buka dormant-nya atau sudah diaktifkan lagi oleh pihak perbankan,” katanya.

PPATK menyampaikan permohonan maaf jika sosialisasi pemblokiran rekening nganggur tidak dilakukan dengan baik. Dia mengatakan kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama 3 bulan oleh PPATK juga telah disetop.

“Kita PPATK juga tadi menyampaikan permohonan maaf karena mungkin kurang sosialisasi penjelasan ke masyarakat, termasuk pada MUI terkait dengan tindakan pemblokiran yang pernah kami lakukan,” ujar Fithriadi.

PPATK Sempat Blokir 28 Juta Rekening

PPATK sempat memblokir 28 juta rekening yang tidak aktif selama 3-12 bulan sebagai upaya pencegahan tindak pidana. Namun, puluhan juta rekening itu kini sudah aktif kembali.

Rekening dormant itu, kata PPATK, dianggap sudah tidak aktif ditentukan oleh pihak bank masing-masing. PPATK memastikan bahwa rekening itu pastinya akan diblokir jika memang dipakai untuk judi online (judol).

“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

“(Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka),” imbuhnya.

Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening menganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia menyebut saat ini pembukaan rekening tengah dalam proses.

Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir uang pada rekening yang terblokir itu hilang. PPATK memastikan saldo di dalamnya aman.

“Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses. 100 persen uang nasabah aman,” ujarnya.

Gambar ilustrasi

PPATK Tak Pernah Blokir Rekening Atas Nama Cholil Nafis

menyatakan tak pernah memblokir rekening bank Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

“Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan,” kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Rekening Cholil Nafis Tak Aktif 6 Bulan

Fithriadi mengatakan memang rekening tersebut tidak aktif dalam jangka waktu 6 bulan. Dia mengatakan rekening itu juga termasuk dalam daftar yang disampaikan pihak bank kepada PPATK.

“Memang ada rekening yang terkait dengan KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” ujarnya.

Fithriadi mengatakan pemblokiran dilakukan oleh pihak bank, bukan PPATK. “Ya karena sesuai mekanisme di bank, ada rekening yang terkait dengan beliau tidak aktif selama 6 bulan. Bank mengkategorikannya secara sistem masuk dalam dormant dan itu pembukaannya ataupun reaktifasinya hanya tinggal menghubungi bank,” ucapnya.

Fithriadi mengatakan rekening yayasan Cholil Nafis kini sudah dibuka. Rekening kembali aktif.

“Kami mendapatkan informasi bahwa untuk rekening yang sempat tidak aktif itu pun sekarang sudah dibuka rekeningnya, buka dormant-nya atau sudah diaktifkan lagi oleh pihak perbankan,” katanya.

PPATK menyampaikan permohonan maaf jika sosialisasi pemblokiran rekening nganggur tidak dilakukan dengan baik. Dia mengatakan kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama 3 bulan oleh PPATK juga telah disetop.

“Kita PPATK juga tadi menyampaikan permohonan maaf karena mungkin kurang sosialisasi penjelasan ke masyarakat, termasuk pada MUI terkait dengan tindakan pemblokiran yang pernah kami lakukan,” ujar Fithriadi.

Gambar ilustrasi

PPATK Sempat Blokir 28 Juta Rekening

PPATK sempat memblokir 28 juta rekening yang tidak aktif selama 3-12 bulan sebagai upaya pencegahan tindak pidana. Namun, puluhan juta rekening itu kini sudah aktif kembali.

Rekening dormant itu, kata PPATK, dianggap sudah tidak aktif ditentukan oleh pihak bank masing-masing. PPATK memastikan bahwa rekening itu pastinya akan diblokir jika memang dipakai untuk judi online (judol).

“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

“(Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka),” imbuhnya.

Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening menganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia menyebut saat ini pembukaan rekening tengah dalam proses.

Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir uang pada rekening yang terblokir itu hilang. PPATK memastikan saldo di dalamnya aman.

“Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses. 100 persen uang nasabah aman,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *