Sopir taksi online berinisial FG (49) telah ditetapkan sebagai tersangka usai memerkosa penumpang wanitanya, NG (30), di bahu jalan Tol Kunciran-Cengkareng. Selain melakukan , tersangka juga kedapatan memiliki senjata api (senpi) hingga narkotika.
FG melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada Sabtu (22/11) pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban memesan taksi online dari Kukusan, Kota Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Ternyata nomor mobil pelaku tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi.
“Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Selasa (25/11).
Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api. Saat itulah pelaku memerkosa korban di kursi penumpang taksi online tersebut.
Setelah beraksi, pelaku tidak mengantarkan korban ke Bandara Soetta, tapi meninggalkannya di sebuah gang di kawasan Depok. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Minggu (23/11) dini hari di sebuah kamar kontrakan di Cilodong, Kota Depok.
Polisi menerapkan dua pasal untuk menjerat pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan 351 KUHP.
“Pasal 285 dan 351 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Rabu (26/11/2025).
Bunyi Pasal 285 KUHP:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Polisi mengamankan benda mirip senjata api (senpi) dari penangkapan FG (49). Polisi masih memeriksa benda tersebut.
“Diduga senjata mirip senpi (ditemukan). Masih kita dalami lagi karena kebetulan senjatanya rusak tidak bisa digunakan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).
Dia belum bisa memastikan keaslian senjata yang dibawa pelaku tersebut. Sebab, saat diamankan, benda tersebut dalam keadaan macet.
“Lagi diperiksa juga karena macet senjatanya,” bebernya.
Selain itu ditemukan juga barang diduga narkoba jenis sabu dari FG. Barang haram itu ditemukan saat penangkapan FG.
“Iya ditemukan ada diduga sabu,” jelas Awaludin.
Namun dia belum memastikan berapa banyak sabu yang ditemukan tersebut. Menurut dia, kasus terkait narkoba ditangani oleh pihak Satresnarkoba.
“Sedang dilidik (diselidiki) sama Satresnarkoba,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. Namun, untuk saat ini, dia mengatakan masih menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan.
“Iya ada, tapi sementara ini masih menjerat pasal pemerkosaan,” bebernya.
Dijerat 2 Pasal
Polisi mengamankan benda mirip senjata api (senpi) dari penangkapan FG (49). Polisi masih memeriksa benda tersebut.
“Diduga senjata mirip senpi (ditemukan). Masih kita dalami lagi karena kebetulan senjatanya rusak tidak bisa digunakan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).
Dia belum bisa memastikan keaslian senjata yang dibawa pelaku tersebut. Sebab, saat diamankan, benda tersebut dalam keadaan macet.
“Lagi diperiksa juga karena macet senjatanya,” bebernya.
Selain itu ditemukan juga barang diduga narkoba jenis sabu dari FG. Barang haram itu ditemukan saat penangkapan FG.
“Iya ditemukan ada diduga sabu,” jelas Awaludin.
Namun dia belum memastikan berapa banyak sabu yang ditemukan tersebut. Menurut dia, kasus terkait narkoba ditangani oleh pihak Satresnarkoba.
“Sedang dilidik (diselidiki) sama Satresnarkoba,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. Namun, untuk saat ini, dia mengatakan masih menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan.
“Iya ada, tapi sementara ini masih menjerat pasal pemerkosaan,” bebernya.







