Dua orang pria bernama Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24) ditangkap polisi atas , bos sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” demikian bunyi Pasal 340 KUHP.
Ari dan Viris membunuh Suyono pada Sabtu (10/5). Keduanya membunuh korban dengan cara memukulnya di bagian kepala dengan kayu balok, lalu jasadnya
Keduanya mengaku membunuh bosnya itu karena sakit hati dengan alasan sering dimarahi.
“Alasannya sakit hati karena sering dimarahi,” imbuhnya.
Meski demikian, polisi tak begitu saja mempercayai pengakuan kedua tersangka. Pasalnya, keduanya juga merampas motor, ponsel, jam tangan, dan sejumlah barang-barang lain milik korban.
“Motor tersebut dijual kepada penadah di Tembilahan, kami sudah dapatkan juga tiga tersangka penadahnya,” katanya.
Pembunuhan Suyono ini terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari Dwi yang merupakan anak korban. Dalam laporannya, Dwi menyampaikan ayahnya itu tidak dapat dihubungi sejak tanggal 9 Mei 2025.
Berhari-hari tak ada kabar, Dwi yang tinggal di Pekanbaru kemudian mendatangi lahan sawit ayahnya di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, pada 16 Mei 2025. Setibanya di sana, Dwi tidak juga menemukan ayahnya dan mendapati sepeda motor, ponsel dan .
Mencurigai ada yang tak beres, Dwi kemudian melapor ke Polsek Peranap pada 16 Mei 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa ponsel korban dikuasai oleh tersangka Ari.
Ari kemudian ditangkap di loket travel di Kota Pekanbaru, Riau, pada 28 Mei 2025. Ari melawan saat hendak ditangkap hingga akhirnya kakinya dilumpuhkan dengan timah panas.
“Satu tersangka AS terpaksa kami lumpuhkan di bagian kakinya karena melawan saat hendak dilakukan penangkapan,” imbuhnya.
Menurut pengakuan Ari, dia membunuh Suyono bersama rekannya, Viris, yang juga pegawai di lahan milik Suyono. Di hari yang sama, Viris berhasil diamankan di kebun karet milik orang tuanya di Inhu.
Jasad Suyono yang tewas dibunuh oleh dua orang pegawainya itu dibuang ke Sungai Indragiri sekitar tanggal 10 Mei 2025. Polisi berusaha melakukan pencarian terhadap jenazah, tetapi belum berhasil ditemukan.
Pada Jumat (30/5) lalu, proses pencarian skala besar dihentikan. ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan juga hasil analisis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Berdasarkan penilaian BPBD, kondisi di lapangan sangat menyulitkan untuk menemukan korban. Standar tanggap darurat pun sudah dianggap cukup,” ujar Fahrian, dalam keterangannya, Jumat (30/5).