kembali melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi melalui penerapan e-TLE Drone Patrol Presisi di sejumlah titik rawan pelanggaran. Sejumlah kendaraan yang melanggar ditindak tegas.
Berdasarkan data pelaksanaan pada Selasa (13/1/2026), tercatat sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas berhasil teridentifikasi dan terekam kamera e-TLE Drone. Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua.
Pelanggaran yang teridentifikasi dan terekam kamera e-TLE Drone di antaranya yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan dasar dalam berlalu lintas. Selain itu, masih ditemukan pengendara yang berhenti di bahu jalan, yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Irwan Andeta dalam laporannya menyampaikan, rincian pelanggaran yang terjaring melalui e-TLE Drone meliputi 20 pelanggaran tidak parkir tidak pada tempatnya, 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, serta 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas. Selain itu, pengawasan e-TLE Drone juga difokuskan pada perilaku berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat, yang kerap menjadi penyebab kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Korlantas Polri dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya.
Penggunaan bertujuan memantau arus lalu lintas dari udara sekaligus merekam potensi pelanggaran, termasuk aktivitas berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang sulit terjangkau oleh kamera e-TLE statis maupun pengawasan langsung petugas di lapangan. Dengan dukungan teknologi ini, pengawasan lalu lintas dapat dilakukan secara lebih luas, efektif, dan objektif.
Dalam pelaksanaannya, seluruh data hasil tangkapan kamera drone terhubung dan terintegrasi secara otomatis dengan Sistem e-TLE Nasional. Data tersebut kemudian melalui proses identifikasi dan validasi kendaraan sebelum dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan e-TLE Drone tidak semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum, tapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Seiring perkembangan teknologi, pengawasan lalu lintas kini dapat dilakukan secara digital dan berkelanjutan.
“Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan. Saat ini, pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara digital dari udara dan mampu menjangkau setiap sudut jalan raya, termasuk terhadap perilaku berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri melalui Kasi Pullahjiantaz Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta.
Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas kapan pun dan di mana pun berada. Hindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, serta jadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya, bukan karena keterpaksaan, demi keselamatan bersama.
