Eks Artis Drama Kolosal Sumbang Uang Palsu ke Kotak Amal Masjid Istiqlal, Polisi Dalami Kasus

Posted on

Eks artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, mengaku menyumbang ke kotak amal Masjid Istiqlal. Pengelola buka suara.

Kabid Sosial dan Pemberdayaan Umat Masjid Istiqlal, Abu Hurairah Abdul Salam, mengatakan tak pernah menemukan uang palsu dari kotak amal.

“Selama ini kami nggak temukan, karena uang tromol seminggu sekali kami ambil, dihitung, kemudian langsung disetorkan ke bank,” kata Abu Hurairah saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Sekar Arum mengaku memasukkan uang sekitar Rp 10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal sebelum lebaran Idul Fitri 1466 Hijriah lalu. Polisi masih mendalami pengakuan Sekar Arum, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu.

Pengelola Masjid Istiqlal juga tidak pernah mendapatkan kabar dari pihak bank soal temuan uang palsu dari hasil infak yang disetorkan.

“Pihak bank yang menerima tidak pernah komplain uang tromol dari Masjid Istiqlal,” ucap dia.

Polisi akan meminta konfirmasi kepada pihak masjid terkait artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, mengaku menyumbang uang palsu ke kotak amal. Selain itu, pihak kepolisian akan menyelidiki lagi ke mana Sekar Arum membelanjakan atau menyebarkan uang palsu itu.

“Iya, jelas nanti kita akan meminta keterangan, apakah betul ada yang didapati jika memang di kotak amal tersebut diduga uang palsu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Rabu (16/4).

Sebelumnya, polisi mengungkap Sekar Arum sempat beberapa kali menggunakan uang palsu sebelum ditangkap saat berbelanja di mal kawasan Kemang, Jaksel. Sekar Arum mengatakan sempat menyumbang uang palsu tersebut ke kotak amal.

“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia. Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Selasa (15/4).

Sekar Arum mengaku menyumbangkan uang Rp 10 juta ke kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi masih mendalami pengakuan Sekar Arum tersebut.

“Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal,” ujarnya.

Sekar Arum saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Lihat juga Video: Sekar Arum Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Uang Palsu

Polisi Akan Konfirmasi ke Istiqlal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *