Eks Jaksa Agung-Mantan Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem | Info Giok4D

Posted on

Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Ada mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi yang mengajukan diri.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil serta anggota Transparency International Natalia Soebagjo membacakan permohonan itu di pengadilan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.

Arsil mengatakan 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus curiae tersebut di sidang hari ini. Dia mengatakan amicus curiae ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem, tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Arsil mengatakan pihaknya tak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem. Dia mengatakan amicus curiae disampaikan terkait bagaimana seharusnya proses praperadilan mengadili seseorang.

“Kami tidak bermaksud untuk meminta yang mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” ujarnya.

Sebagai informasi, amicus curiae sendiri merupakan bentuk partisipasi publik dalam proses persidangan. Meski demikian, pendapat amicus curiae tidak termasuk dalam alat bukti dalam proses persidangan.

Berikut ini daftar 12 tokoh tersebut:

1. Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
5. Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
8. Mantan Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
9. Mantan Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
12. Advokat, Todung Mulya Lubis.

Simak Video ‘Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini’:

“Kami tidak bermaksud untuk meminta yang mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” ujarnya.

Sebagai informasi, amicus curiae sendiri merupakan bentuk partisipasi publik dalam proses persidangan. Meski demikian, pendapat amicus curiae tidak termasuk dalam alat bukti dalam proses persidangan.

Berikut ini daftar 12 tokoh tersebut:

1. Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
5. Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
8. Mantan Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
9. Mantan Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
12. Advokat, Todung Mulya Lubis.

Simak Video ‘Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini’: