mencopot Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung, Iwan Ginting. Pencopotan diduga terkait penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Sebelumnya, Jaksa Agung juga mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). Iwan merupakan Kajari Jakbar sebelum Hendri Antoro.
“Iya, ada (pencopotan Iwan Ginting). Perkara itu kan berawalkan sebelum Pak Hendi juga berjalan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Pencopotan keduanya itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi tilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kasus itu menjerat eks jaksa yang menangani perkara itu, yakni Azam Akhmad Akhsya.
Dalam dakwaan, muncul nama Hendri Antoro dan Iwan Ginting, yang masing-masing disebut menerima aliran uang Rp 500 juta. Namun Anang menyebut, dalam persidangan, hal itu tak diakui Azam.
“Dan di fakta persidangan tidak terungkap. Azam nggak mengakui, bahwa itu memang dia sendiri menikmati,” tutur Anang.
Anang menjelaskan pencopotan itu karena dinilai ada kelalaian dari keduanya dalam melaksanakan fungsi pengawasannya sebagai atasan Azam.
“Nah, di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya,” jelas Anang.
“Karena bagaimanapun, pengawasan melekat terhadap jaksa Azam itu kan, kenapa bisa terjadi, kan? Itu kan terkait dengan jabatannya. Ambil tindakan cepat, kita copot dulu. Karena kalau pengawasannya berjalan, tidak akan terjadi seperti itu,” terang dia.
Ditanya soal apakah keduanya melakukan banding atas sanksi etik yang diberikan, Anang mengaku belum mengetahui perihal itu. Dia menyebut, hal itu ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
“Silakan, itu haknya sana kan atas penjatuhan hukumannya. Itu (hukumannya) sangat berat,” imbuh Anang.
Adapun Azam telah divonis 9 tahun hukuman penjara karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Selain pidana badan, Azam dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.