Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro () dr Taufik Eko Nugroho memaksa mahasiswa untuk membayar iuran Rp 80 juta. Jaksa menyebut mahasiswa lintas angkatan keberatan dengan kewajiban itu akan tetapi tidak bisa menolak.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus bullying, yang menyebabkan mahasiswa PPDS Anestesi Undip dr Aulia Risma meninggal, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Adapun terdakwa dalam sidang adalah dr Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani.
“Terdakwa dr Taufik Eko Nugroho secara konsisten menyatakan bahwa setiap residen atau mahasiswa PPDS semester 2 ke atas wajib membayar iuran biaya operasional pendidikan (BOP) sampai dengan sebesar kurang lebih Rp 80 juta per orang,” kata Sandhy di PN Semarang, seperti dilansir , Senin (26/5/2025).
Uang tersebut diklaim untuk memenuhi keperluan ujian CBT, OSS, proposal tesis, konferensi nasional, CPD, jurnal reading, dan publikasi ilmiah serta kegiatan lainnya yang berujung dengan persiapan akademik.
“Mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa dr Taufik Eko Nugroho itu,” ujarnya.
“Namun, mereka tidak berdaya karena terdakwa dr Taufik Eko Nugroho dalam kedudukannya sebagai KPS (Kepala Program Studi) menciptakan persepsi bahwa kepesertaan dalam ujian dan kelancaran proses pendidikan sangat ditentukan oleh ketaatan membayar iuran BOP,” sambungnya.
Baca selengkapnya di
Simak juga video “Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21” di sini: