Pengadilan menjatuhkan terhadap mantan Kepala Kepolisian Dhaka, Habibur Rahman, yang buron. Vonis mati ini berkaitan dengan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan saat menindak keras para demonstran selama pemerintahan mantan Perdana Menteri (PM) .
Dua kolega senior Rahman dari Kepolisian Dhaka juga dijatuhi hukuman mati.
Ketiga pejabat tinggi kepolisian ini, seperti dilansir AFP, Senin (26/1/2026), diadili secara in-absentia karena keberadaan mereka tidak diketahui saat ini.
Vonis mati ini, yang dibacakan hakim dalam dalam persidangan pada Senin (26/1) waktu setempat ini, dijatuhkan menjelang pemilu yang dijadwalkan pada 12 Februari mendatang. Pemilu ini akan menjadi yang pertama di Bangladesh sejak penggulingan Hasina pada Agustus 2024.
Lima mantan pejabat tinggi kepolisian lainnya dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Kasus yang menjerat para petinggi kepolisian ini berkaitan dengan pembunuhan enam demonstran di Dhaka pada 5 Agustus 2024, ketika Hasina melarikan diri ke India saat para demonstran menyerbu kediamannya.
“Pasukan kepolisian… melepaskan tembakan dengan senjata mematikan… menyebabkan kematian enam orang tersebut,” kata hakim Golam Mortuza Mozumder saat membaca putusannya di pengadilan di ibu kota Dhaka pada Senin (26/1).
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga 1.400 orang tewas antara Juli hingga Agustus 2024 ketika pemerintahan Hasina melancarkan operasi brutal untuk membungkam para demonstran.
Diungkapkan dalam persidangan bahwa Rahman mengirimkan pesan kepada unit-unit kepolisian yang memerintahkan penggunaan kekuatan mematikan untuk menumpas unjuk rasa.
Kepala jaksa penuntut umum dalam kasus ini, Tajul Islam, mengatakan dirinya puas dengan hukuman mati yang dijatuhkan hakim. Namun dia juga mengakui menginginkan hukuman lebih berat untuk lima petinggi lainnya yang hanya dijatuhi hukuman penjara.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Pengadilan mengatakan kejahatan mereka telah terbukti dan mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ucap Islam kepada wartawan setelah putusan.
Hasina sendiri juga dijatuhi hukuman mati, untuk dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, dalam sidang putusan pada November tahun lalu. Hasina yang diyakini masih bersembunyi di India ini, menolak untuk hadir di persidangan dan menyangkal tuduhan yang menjeratnya.
Dalam kasus yang sama, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga dijatuhi hukuman mati secara in-absentia setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara mantan Kepala Kepolisian Bangladesh, Chowdhury Abdullah Al-Mamun, menghadiri persidangan dan mengaku bersalah. Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Diungkapkan dalam persidangan bahwa Rahman mengirimkan pesan kepada unit-unit kepolisian yang memerintahkan penggunaan kekuatan mematikan untuk menumpas unjuk rasa.
Kepala jaksa penuntut umum dalam kasus ini, Tajul Islam, mengatakan dirinya puas dengan hukuman mati yang dijatuhkan hakim. Namun dia juga mengakui menginginkan hukuman lebih berat untuk lima petinggi lainnya yang hanya dijatuhi hukuman penjara.
“Pengadilan mengatakan kejahatan mereka telah terbukti dan mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ucap Islam kepada wartawan setelah putusan.
Hasina sendiri juga dijatuhi hukuman mati, untuk dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, dalam sidang putusan pada November tahun lalu. Hasina yang diyakini masih bersembunyi di India ini, menolak untuk hadir di persidangan dan menyangkal tuduhan yang menjeratnya.
Dalam kasus yang sama, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga dijatuhi hukuman mati secara in-absentia setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara mantan Kepala Kepolisian Bangladesh, Chowdhury Abdullah Al-Mamun, menghadiri persidangan dan mengaku bersalah. Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
