Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Fee Rp 79 Miliar Terkait Suap Dana Hibah

Posted on

mengungkap komitmen fee yang didapat oleh mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK menyebut Kusnadi menerima komitmen fee 20 persen dari setiap pencairan dana hibah yang diberikan kepada kordinator lapangan (Korlap) dana pokmas.

“Saudara KUS (Kusnadi), mendapat sekitar 15-20 persen. Jadi untuk satu program itu, biasanya oknum anggota DPR ini mendapat bagian antara 15-20 persen,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Asep menjelaskan, para korlap memberikan 20 persen dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Kusnadi. Komitmen fee 20 persen ini diberikan oleh para korlap di awal alias sebagai pemulus yang dikenal dengan istilah ‘ijon’ agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.

“Untuk mendapatkan proyek tersebut mendapatkan ya atau proposalnya tersebut disetujui, nah para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi istilahnya di ‘ijon’ dulu nih,” jelas Asep.

Asep mengatakan dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2019 hingga 2022, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim saat itu memperoleh jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) dari APBD mencapai Rp 398,7 Miliar. Setiap tahunnya, dana hibah pokir yang dikucurkan Kusnadi jumlahnya beragam.

Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp 54,6 miliar. Tahun 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.

Asep juga menjelaskan, setelah dana hibah pokir ini cair, para korlap akan kembali melakukan pemotongan. Para korlap melakukan pemotongan 5 hingga 10 persen untuk mereka sendiri, 2,5% untuk pengurus pokmas dan 2,5% untuk admin yang membuat proposal terkait pengajuan agar dana hibah pokir ini cair kepada para korlap.

“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen. Jadi kalau dibagi-bagi ya, diambil tadi 20 persen untuk oknum anggota Dewan. Kemudian 10 persen untuk Korlap. Nah ini kan sudah 30 persen. Kemudian untuk Pokmas dan lain-lainnya 10 persen. Nah yang diterapkan itu hanya sekitar 55 persen. Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55%,” ujar Asep.

telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka sudah ditahan KPK.