Eks Ketua Sebut Revisi UU HAM Jadi Momentum Perkuat Komnas HAM [Giok4D Resmi]

Posted on

Ketua periode 2007-2012, Ifdhal Kasim menyebut revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinilai sebagai langkah adaptif. Dia menyebut revisi tersebut akan memperkuat Komnas HAM sebagai lembaga pengawas.

“Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” kata Ifdhal dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

“Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” imbuhnya.

Ifdhal menjelaskan, secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body atau lembaga negara penunjang yang independen. Komnas HAM berfungsi sebagai watchdog, untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.

“Komnas HAM berperan mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” ujarnya.

Kehadiran Kementerian HAM, kata dia, memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. Dia juga menyoroti fungsi investigasi Komnas HAM yang dinilai diperkuat melalui revisi ini.

“Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” kata dia.

“Pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yang berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yang diterima, atau bila terjadi pelanggaran. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dengan diberikan kewenangan yang besar dan itu tertuang dalam rancangan revisi,” imbuhnya.

Usulan Menteri Pigai Soal Penguatan Komnas HAM

Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan sejumlah poin penguatan terhadap Komnas HAM yang diatur dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pigai mengatakan akan memberikan wewenang tambahan kepada kerja Komnas HAM, salah satunya melakukan penyidikan.

Pigai mengatakan usulan itu sebagai bentuk penguatan terhadap Komnas HAM. Ada sejumlah penambahan kewenangan Komnas HAM yang diusulkan dalam revisi UU HAM, mulai dari melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai dilansir Antara, Kamis (6/11).

Melalui revisi UU HAM, Pigai mengatakan kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.

Pigai mengatakan, dalam revisi UU HAM tersebut, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.

“Baru penuntutan [dan] amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan,” imbuh dia.

Usulan Menteri Pigai Soal Penguatan Komnas HAM

Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan sejumlah poin penguatan terhadap Komnas HAM yang diatur dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pigai mengatakan akan memberikan wewenang tambahan kepada kerja Komnas HAM, salah satunya melakukan penyidikan.

Pigai mengatakan usulan itu sebagai bentuk penguatan terhadap Komnas HAM. Ada sejumlah penambahan kewenangan Komnas HAM yang diusulkan dalam revisi UU HAM, mulai dari melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai dilansir Antara, Kamis (6/11).

Melalui revisi UU HAM, Pigai mengatakan kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.

Pigai mengatakan, dalam revisi UU HAM tersebut, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Baru penuntutan [dan] amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan,” imbuh dia.