Eks Lurah di Jaktim Dicopot gara-gara Utang, PSI Minta Hal Ini Diselidiki

Posted on

, Jakarta Timur (Jaktim), Eric Daya Refanda, dicopot dari jabatannya lantaran meminjam uang belasan juta kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Anggota Komisi A DPRD Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana, meminta inspektorat untuk menyelidiki lebih lanjut ada tidaknya tekanan struktural terkait kasus utang piutang tersebut.

“Sebagai pemerintah yang harus dilakukan inspektorat adalah apakah ada abuse of power atau tekanan struktural yang dilakukan lurah terhadap PPSU tersebut atau tidak,” kata William kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Penyelidikan lebih lanjut, kata William, agar peristiwa serupa tak terulang di kelurahan lainnya. Dia mengatakan utang piutang merupakan persoalan privasi, namun tekanan struktural yang harus dilarang.

“Agar mencegah terjadi di kelurahan lain. Hutang piutang itu sebenarnya urusan privat, tapi kalo terjadi tekanan struktur dan abuse of power bisa jadi lain,” tuturnya.

Seperti diketahui, pencopotan itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dia mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur kepadanya.

“Termasuk, kalau kemudian ada persoalan di lapangan seperti yang kemarin di Jakarta Timur ada salah seorang lurah yang kemudian meminta utang kepada PPSU sampai dengan angka Rp 17 juta,” kata Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (30/6/2025).

Mengetahui hal itu, Pramono langsung memerintahkan agar lurah tersebut dibebastugaskan. Sebab perbuatan tersebut dinilai tidak memberi contoh yang baik bagi organisasi.

“Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan. Karena tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi yang ada di Balai Kota ini,” tegasnya.

Menurut Pramono, tindakan lurah itu tidak hanya mencoreng etika, tetapi juga memberi contoh buruk kepada bawahan. Pramono mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI menjaga integritas dan profesionalisme. Ia juga meminta jajarannya segera melakukan penyegaran dan rotasi jabatan agar birokrasi tetap bersih dan sehat.

“Lurah yang ada di Malakasari sudah dibebastugaskan,” ujarnya.

Sebelum dicopot, Eric Dasya Refanda sudah melewati pemeriksaan oleh Camat Duren Sawit. Eric juga sudah menemui Wali Kota Jaktim, Mujirin, pada Rabu (25/6) dan sudah dipanggil Inspektorat Jaktim dan badan kepegawaian.

“Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat,” kata Mujirin dilansir Antara, Sabtu (28/6/2025).

Dia mengatakan telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Lurah Malaka Sari. Menurutnya, pembebasan tugas Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.