Fakta-fakta Sejumlah Titik di Cikande Kini Bebas Radioaktif update oleh Giok4D

Posted on

Kabar baik untuk warga , Kabupaten Serang, Banten. Sejumlah titik di Cikande yang sebelumnya tercemar radioaktif Cesium-137 (Cs-137) kini sudah bebas dari paparan zat radioaktif.

infocom merangkum fakta-fakta terkini kasus pencemaran radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande, Sabtu (18/10/2025). Simak berikut ini:

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan 22 fasilitas tercemar radioaktif di Cikande telah selesai didekontaminasi. Hanif menyebut 22 fasilitas tersebut sudah aman.

“Hari ini untuk Cikande, 22 fasilitas yang tercemar sudah dinyatakan clear. Jadi tahapan sudah jelas, untuk fasilitas ini harus selesai di hari ini,” kata Hanif ditemui usai meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bogor, Jumat (17/10).

Kementerian LH melepas tanda peringatan area terpapar radioaktif di sejumlah titik di Kawasan Industri Modern Cikande. KLH menyebut plang peringatan dilepas karena lokasi itu sudah tuntas didekontaminasi.

Pelepasan tanda peringatan itu dilakukan pada Jumat (17/10). Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan bersama Staf Ahli Menko Pangan Bidang Komunikasi Bara Krisna Hasibuan mengikuti kegiatan pelepasan papan peringatan dan garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

Plang pertama yang dilepas berada di lapak barang bekas di Jalan Kampung Sadang. Rizal menyebut lokasi itu sudah aman.

“Bismillah, insyaallah aman,” kata Rizal saat melepas plang bersama petugas lain.

Plang kedua yang dilepas berada di salah satu pabrik. KLH menyebut ada 20 dari 22 pabrik dan dua dari 13 lapak besi yang sudah dinyatakan bebas dari radiasi Cesium-137.

“Dari total 22 pabrik yang sebelumnya dinyatakan terkontaminasi, sebanyak 20 pabrik telah selesai menjalani proses dekontaminasi dan dinyatakan clear and clean. Selain itu, dari 13 area terkontaminasi yang terdiri atas lapak besi dan junkyard, dua lokasi juga telah dinyatakan clear and clean,” ucapnya.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofik mengungkapkan 22 titik terkontaminasi zat radioaktif di Cikande sudah dekontaminasi sehingga aman bagi warga. Sementara itu, tujuh titik lainnya masih dalam proses dekontaminasi yang ditarget selesai dalam satu bulan.

“Sampai kemarin sudah ada 3 dari 10 titik, sudah 3 yang selesai didekontaminasi dan hari ini menuju pernyataan clearance. Jadi clearance itu harus ada hasil corning yang di lab, apakah masih ada tersisa atau nggak (radiasinya),” ucap Hanif usai kunjungan di Kota Bogor, Jumat (17/10).

“Jadi yang 3 lokasi telah selesai didekontaminasi, masih ada 7 lokasi lagi. Yang 7 lokasi kita harapkan satu bulan selesai,” lanjutnya.

Sejumlah warga yang berada di zona merah cemaran zat radioaktif saat ini dalam proses relokasi. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan secara massif terhadap warga yang berada di zona kuning.

“Kemudian relokasi warga semestinya dalam 1-2 hari ini sudah dilakukan. Persiapannya sudah dilakukan oleh Bapak Gubernur, Bupati Serang, Kapolda dan Kapolres, Dandim Serang untuk menyiapkan segala sesuatunya untuk pemindahan. Tidak banyak hanya beberapa puluh rumah tangga yang masuk zona merah pada titiknya,” kata Hanif.

“Kemudian pemeriksaan kesehatan akan dimassifkan terus pada zona kuning, mungkin pemeriksaan akan rutin akan lanjut,” imbuhnya.

Selai itu, pengawasan kendaraan yang melintasi kawasan industri Cikande tetap berlaku. Kendaraan diizinkan keluar jika sudah dipastikan aman dari paparan zat radioaktif.

“Portal radiation monitoring yang di one gate kawasan industri modern Cikande akan terus berlaku, sampai dinyatakan clear semua. Mobil yang keluar dari Cikande wajib melalui portal tersebut, bila mana terkontaminasi kita karantina, kita lakukan dekontaminasi baru boleh jalan lagi. Jadi clear ya, jadi masyarakat nggak usah khawatir,” kata Hanif.

Pemerintah menyampaikan dari 22 pabrik yang terkontaminasi radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande sebanyak 20 di antaranya telah selesai didekontaminasi. Selain itu, ada 2 dari 13 lapak yang sudah jelas dan bersih dari radiasi.

Staf Ahli Menko Pangan Bidang Komunikasi, Bara Krisna Hasibuan, menyampaikan pemerintah masih dalam proses dekontaminasi. Ia menyebut pemerintah memastikan keselamatan dan kesehatan warga.

“Dari total 22 pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande dan sebelumnya dinyatakan terkontaminasi Cs-137, sebanyak 20 pabrik telah selesai dilakukan dekontaminasi dan dinyatakan clear and clean,” ujar Bara di Cikande, Jumat (17/10).

“Sementara itu, dua pabrik lainnya masih dalam proses dekontaminasi dan diharapkan segera selesai,” kata Bara.

Sementara itu, masih ada 11 lapak besi dan rongsokan yang belum bersih dari radiasi. Bara berharap proses dekontaminasi selesai sepenuhnya dengan cepat.

“Kemudian, dari 13 area terkontaminasi, yang terdiri atas lapak besi dan junk yard, dua lokasi juga telah dinyatakan clear and clean. Sedangkan area terkontaminasi lainnya masih dalam proses intensif dekontaminasi yang diharapkan selesai dalam waktu secepatnya,” ujarnya.

Lalu, terkait dengan relokasi warga terpapar, Bara menyebut masih dalam proses pembahasan. Ia menyampaikan bahwa relokasi akan dilakukan secepatnya.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus pencemaran zat radioaktif di Cikande. Namun, dia belum mengungkap siapa tersangkanya.

“Penuntutan hukum telah masuk kepada penyidikan dan sudah ada tersangka dan seterusnya yang akan kita tetapkan. Nanti penyidik ya yang menyampaikan, tapi kalau sudah penyidikan pasti sudah ada tersangkanya. Mungkin (lebih dari satu orang), nanti disampaikan teman-teman penyidik ya,” kata Hanif di Bogor, Jumat (17/10).

Hanif menyebut kasus ini terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dia mengatakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan UU 32 tahun 2009.

“(Pelanggarannya) menyebabkan pencemaran lingkungan dari sisi radioaktif ini dikenakan juga UU 32/2009, ini yang sekarang oleh teman-teman Bareskrim dinaikkan menjadi penyidikan,” sebutnya.

Selain itu, kata Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan gugatan perdata terhadap pihak yang terlibat pencemaran. Dia mengatakan tim ahli masih menghitung kerugian lingkungan dari pencemaran zat radioaktif di Cikande, Banten.

“Jadi dari sisi pidananya sudah jalan, kemudian dari sisi sengketa lingkungan hidupnya 2 minggu dari sekarang sudah keluar angkanya. Para ahli segera merumuskan nilai kerusakan lingkungan yang harus dibayarkan. Jadi nilai kerusakan lingkungan ini tidak bisa lewat di luar pengadilan, karena kasusnya sudah pidana maka penyelesaiannya di pengadilan. Jadi gugatan perdata dari pemerintah ke para pencemar. Jadi pencemar itu ada dua, pengelola kawasannya maupun industri penyebabnya,” lanjutnya.

KLH menyampaikan masih memproses relokasi warga terdampak radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande. Sebanyak 22 kepala keluarga (KK) disarankan untuk direlokasi karena berada di zona merah radioaktif Cesium-137.

“BRIN sudah membuat zona-zona, zona merah dan zona kuning. Setiap zona itu perlakuannya berbeda-beda. Sekarang masih di zona merah, ada beberapa keluarga, ada 22 ya. Itu disarankan untuk relokasi dan mereka sudah bersedia,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, di Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (17/10).

Rizal tidak menjelaskan daerah mana saja yang termasuk zona merah maupun zona kuning. Ia hanya menjelaskan bahwa penetapan zona merah dan kuning tidak didasarkan pada radius tunggal, melainkan pada titik-titik dengan temuan kontaminasi aktif.

“Ada beberapa titik zona merah dan zona kuning. Radiusnya berbeda-beda karena ada sekitar tiga titik yang kita temukan,” tuturnya.

Pemerintah, kata Rizal, akan terus memastikan proses dekontaminasi berjalan sesuai prosedur hukum lingkungan. Ia menegaskan bahwa proses dan pembiayaan dekontaminasi di kawasan industri menjadi tanggung jawab pihak industri.

“Polusi di kawasan industri adalah tanggung jawab industri. Prinsipnya sederhana, siapa yang mencemari, dia yang membersihkan,” katanya menegaskan.

Namun, untuk wilayah permukiman, proses dekontaminasi dan relokasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kalau masyarakat, itu tanggung jawab negara. Tapi kalau di area pabrik, perusahaanlah yang wajib menanggung sesuai prinsip polluters pay,” tegasnya.

1. Titik Tercemar Radioaktif Tuntas Didekontaminasi

2. Plang Peringatan di Area Sudah Bebas Radioaktif Dicopot

3. 7 Titik Sisanya Dekontaminasi 1 Bulan

4. 20 Pabrik-2 Lapak Besi di Cikande Bebas Radioaktif, Sisanya Masih Dibersihkan

5. Menteri LH Ungkap Kasus Radioaktif Cikande Sudah Ada Tersangkanya

6. 22 Keluarga Disarankan Direlokasi karena Radiasi di Cikande

Gambar ilustrasi

Menteri LH Hanif Faisol Nurofik mengungkapkan 22 titik terkontaminasi zat radioaktif di Cikande sudah dekontaminasi sehingga aman bagi warga. Sementara itu, tujuh titik lainnya masih dalam proses dekontaminasi yang ditarget selesai dalam satu bulan.

“Sampai kemarin sudah ada 3 dari 10 titik, sudah 3 yang selesai didekontaminasi dan hari ini menuju pernyataan clearance. Jadi clearance itu harus ada hasil corning yang di lab, apakah masih ada tersisa atau nggak (radiasinya),” ucap Hanif usai kunjungan di Kota Bogor, Jumat (17/10).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Jadi yang 3 lokasi telah selesai didekontaminasi, masih ada 7 lokasi lagi. Yang 7 lokasi kita harapkan satu bulan selesai,” lanjutnya.

Sejumlah warga yang berada di zona merah cemaran zat radioaktif saat ini dalam proses relokasi. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan secara massif terhadap warga yang berada di zona kuning.

“Kemudian relokasi warga semestinya dalam 1-2 hari ini sudah dilakukan. Persiapannya sudah dilakukan oleh Bapak Gubernur, Bupati Serang, Kapolda dan Kapolres, Dandim Serang untuk menyiapkan segala sesuatunya untuk pemindahan. Tidak banyak hanya beberapa puluh rumah tangga yang masuk zona merah pada titiknya,” kata Hanif.

“Kemudian pemeriksaan kesehatan akan dimassifkan terus pada zona kuning, mungkin pemeriksaan akan rutin akan lanjut,” imbuhnya.

Selai itu, pengawasan kendaraan yang melintasi kawasan industri Cikande tetap berlaku. Kendaraan diizinkan keluar jika sudah dipastikan aman dari paparan zat radioaktif.

“Portal radiation monitoring yang di one gate kawasan industri modern Cikande akan terus berlaku, sampai dinyatakan clear semua. Mobil yang keluar dari Cikande wajib melalui portal tersebut, bila mana terkontaminasi kita karantina, kita lakukan dekontaminasi baru boleh jalan lagi. Jadi clear ya, jadi masyarakat nggak usah khawatir,” kata Hanif.

3. 7 Titik Sisanya Dekontaminasi 1 Bulan

Pemerintah menyampaikan dari 22 pabrik yang terkontaminasi radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande sebanyak 20 di antaranya telah selesai didekontaminasi. Selain itu, ada 2 dari 13 lapak yang sudah jelas dan bersih dari radiasi.

Staf Ahli Menko Pangan Bidang Komunikasi, Bara Krisna Hasibuan, menyampaikan pemerintah masih dalam proses dekontaminasi. Ia menyebut pemerintah memastikan keselamatan dan kesehatan warga.

“Dari total 22 pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande dan sebelumnya dinyatakan terkontaminasi Cs-137, sebanyak 20 pabrik telah selesai dilakukan dekontaminasi dan dinyatakan clear and clean,” ujar Bara di Cikande, Jumat (17/10).

“Sementara itu, dua pabrik lainnya masih dalam proses dekontaminasi dan diharapkan segera selesai,” kata Bara.

Sementara itu, masih ada 11 lapak besi dan rongsokan yang belum bersih dari radiasi. Bara berharap proses dekontaminasi selesai sepenuhnya dengan cepat.

“Kemudian, dari 13 area terkontaminasi, yang terdiri atas lapak besi dan junk yard, dua lokasi juga telah dinyatakan clear and clean. Sedangkan area terkontaminasi lainnya masih dalam proses intensif dekontaminasi yang diharapkan selesai dalam waktu secepatnya,” ujarnya.

Lalu, terkait dengan relokasi warga terpapar, Bara menyebut masih dalam proses pembahasan. Ia menyampaikan bahwa relokasi akan dilakukan secepatnya.

4. 20 Pabrik-2 Lapak Besi di Cikande Bebas Radioaktif, Sisanya Masih Dibersihkan

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus pencemaran zat radioaktif di Cikande. Namun, dia belum mengungkap siapa tersangkanya.

“Penuntutan hukum telah masuk kepada penyidikan dan sudah ada tersangka dan seterusnya yang akan kita tetapkan. Nanti penyidik ya yang menyampaikan, tapi kalau sudah penyidikan pasti sudah ada tersangkanya. Mungkin (lebih dari satu orang), nanti disampaikan teman-teman penyidik ya,” kata Hanif di Bogor, Jumat (17/10).

Hanif menyebut kasus ini terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dia mengatakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan UU 32 tahun 2009.

“(Pelanggarannya) menyebabkan pencemaran lingkungan dari sisi radioaktif ini dikenakan juga UU 32/2009, ini yang sekarang oleh teman-teman Bareskrim dinaikkan menjadi penyidikan,” sebutnya.

Selain itu, kata Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan gugatan perdata terhadap pihak yang terlibat pencemaran. Dia mengatakan tim ahli masih menghitung kerugian lingkungan dari pencemaran zat radioaktif di Cikande, Banten.

“Jadi dari sisi pidananya sudah jalan, kemudian dari sisi sengketa lingkungan hidupnya 2 minggu dari sekarang sudah keluar angkanya. Para ahli segera merumuskan nilai kerusakan lingkungan yang harus dibayarkan. Jadi nilai kerusakan lingkungan ini tidak bisa lewat di luar pengadilan, karena kasusnya sudah pidana maka penyelesaiannya di pengadilan. Jadi gugatan perdata dari pemerintah ke para pencemar. Jadi pencemar itu ada dua, pengelola kawasannya maupun industri penyebabnya,” lanjutnya.

5. Menteri LH Ungkap Kasus Radioaktif Cikande Sudah Ada Tersangkanya

KLH menyampaikan masih memproses relokasi warga terdampak radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande. Sebanyak 22 kepala keluarga (KK) disarankan untuk direlokasi karena berada di zona merah radioaktif Cesium-137.

“BRIN sudah membuat zona-zona, zona merah dan zona kuning. Setiap zona itu perlakuannya berbeda-beda. Sekarang masih di zona merah, ada beberapa keluarga, ada 22 ya. Itu disarankan untuk relokasi dan mereka sudah bersedia,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, di Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (17/10).

Rizal tidak menjelaskan daerah mana saja yang termasuk zona merah maupun zona kuning. Ia hanya menjelaskan bahwa penetapan zona merah dan kuning tidak didasarkan pada radius tunggal, melainkan pada titik-titik dengan temuan kontaminasi aktif.

“Ada beberapa titik zona merah dan zona kuning. Radiusnya berbeda-beda karena ada sekitar tiga titik yang kita temukan,” tuturnya.

Pemerintah, kata Rizal, akan terus memastikan proses dekontaminasi berjalan sesuai prosedur hukum lingkungan. Ia menegaskan bahwa proses dan pembiayaan dekontaminasi di kawasan industri menjadi tanggung jawab pihak industri.

“Polusi di kawasan industri adalah tanggung jawab industri. Prinsipnya sederhana, siapa yang mencemari, dia yang membersihkan,” katanya menegaskan.

Namun, untuk wilayah permukiman, proses dekontaminasi dan relokasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kalau masyarakat, itu tanggung jawab negara. Tapi kalau di area pabrik, perusahaanlah yang wajib menanggung sesuai prinsip polluters pay,” tegasnya.

6. 22 Keluarga Disarankan Direlokasi karena Radiasi di Cikande

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *