Fuad Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Ngaku Sulit Dapat Kuota Haji [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemilik travel haji dan umroh Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) memenuhi panggilan hari ini. Fuad akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi di kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Sebagai warga negara baik, harus datang, dipanggil nggak ada tunda-tunda harus on time, taat asas taat hukum, apalagi harus penuh dengan integritas semua ya,” kata Fuad saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Fuad menjelaskan travel haji umroh milikinya kesulitan mendapat kuota haji dan jumlahnya menurun tahun 2024. Sehingga perlu menggunakan haji furoda.

“Tahun 2024 Itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa untuk memperlihatkan begitu susahnya hanya memperoleh,” sebutnya.

“Akhirnya saya harus pakai furoda pada saat itu mungkin orang lain tidak, tapi saya pribadi harus memakai furoda,” tuturnya.

Fuad menjelaskan selama ini dirinya diam karena tak mau mengganggu proses pengusutan yang tengah berlangsung di KPK. Dan hari ini dirinya akan menyampaikan fakta-fakta yang ada dalam pemeriksaan tersebut.

“Tapi sudah waktunya selama 7 bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya,” ungkapnya.

Adapun kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.