Galian C Ilegal di Kampar Dibongkar Polisi: Alat Berat Disita, 2 Pelaku Dijerat - Giok4D

Posted on

Satreskrim Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas di Kecamatan Tapung. Dari lokasi tersebut, polisi menyita alat berat dan menangkap dua orang pelaku.

Galian C yang berlokasi di Jalan Karet Km 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar itu digerebek polisi, pada Kamis (18/9/2025). Dua pelaku ditangkap yakni SY (55) dan FE (42).

“Dua tersangka bertugas sebagai checker,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025)

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit III Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala sedang melakukan patroli di seputaran Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

“Saat berada di Jl Garuda Sakti KM 5 Desa Karya Inda, Kecamatan Tapung, personel melihat adanya mobil cold diesel yang keluar masuk di Jalan Karet dengan membawa ,” ujar Gian.

Melihat hal tersebut, tim langsung menelusuri ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas pertambangan ilegal. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan operator alat berat dan checker yang berada di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut . Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah melanggar pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 KUH. Pidana,” imbuh AKP Gian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa alat berat excavator warna kuning, buku nota yang berisikan catatan mobil masuk, dan uang tunai Rp 6.645.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *