Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional di sejumlah wilayah. Penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit III (Jatanras) Direktorat Tindak Pidana Umum Polri.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden (Prabowo Subianto) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).
Diketahui situs-situs judi online ini beroperasi dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir. Wira Satya mengatakan omzet yang diraup para pelaku diduga ratusan miliar rupiah.
“Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Wira Satya.
Dia menekankan penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira Satya.
Selain berkoordinasi dengan PPATK, lanjut Wira Satya, penyidik Subdit III (Jatanras) akan memeriksakan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), memeriksa ahli laboratorium forensik, memeriksa ahli ITE, berkordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta berkordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara.
Diberitakan sebelumnya penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 20 Tersangka diamankan selama periode Agustus hingga Desember 2025.
Wira Satya mengatakan pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi tipe A. Penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini.
“Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” jelas Wira Satya.
Wira Satya menerangkan para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online. Situs judi online yang dimaksud yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
