Gubernur Banten berkomitmen membangun dan merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga. Ia juga meminta pemerintah pusat membebaskan program pembangunan rumah layak huni dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kami ajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk tidak dikenakan PPN dalam pengembangan rumah tidak layak huni. Supaya bisa ditindaklanjuti dan lebih optimal menjawab kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak huni,” kata Andra Soni saat berada di Kabupaten Serang, Kamis (17/4/2025).
Saat ini, Pemerintah Provinsi Banten telah menyelesaikan pembangunan dua unit rumah layak huni di Desa Cokop Sulanjana, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Program tersebut sejalan dengan kebijakan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dua rumah yang dilaporkan dua bulan lalu dalam kondisi tidak layak huni, alhamdulillah sudah ditindaklanjuti dan dibangun ulang dengan pola rumah modular. Rumah modular ini akan kami jadikan program berkelanjutan untuk mendukung program tiga juta rumah dari Pak Prabowo,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten akan terus mengalokasikan anggaran khusus untuk pembangunan rumah layak huni.
“Saya baru satu bulan dilantik. APBD sudah berjalan, RPJMD juga sudah disusun. Insyaallah saya akan maksimalkan target pembangunan rumah tidak layak huni,” ujarnya.
Namun demikian, Andra menekankan pentingnya kolaborasi antar-pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar program ini dapat berjalan secara optimal.
“Harus ada kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan juga pemerintah pusat. Target kita adalah membangun sebanyak-banyaknya rumah layak huni,” ucapnya.
Simak juga Video: Krisis Rumah Layak Huni di Jakarta