Gugatan Terhadap Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 yang Diperpanjang hingga 2025 | Giok4D

Posted on

Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM RI) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 kembali digugat ke . Gugatan diajukan karena diduga tidak sesuai dengan aturan internal .

“Jadi beberapa kader ini merasa perpanjangan pengurus itu tidak benar sehingga mereka menginginkan, Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, apakah prosedur penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM pada saat itu sudah benar atau belum,” kata kuasa hukum pihak penggugat Anggiat BM Manalu usai sidang di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025).

Anggiat mengatakan dalam SK itu juga diduga terdapat konflik kepentingan pribadi lantaran jabatan KemenkumHAM saat itu dijabat oleh Yasonna Laoly. Menurutnya, kepengurusan ini diperpanjang tanpa adanya kongres.

“Di dalamnya kan ada juga interest pribadi diduga karena kebetulan Menteri Hukum pada saat itu, Yasonna Laoly. Sedangkan di dalam anggaran dasar PDIP jelas jelas mengatakan setiap 5 tahun harus dilakukan kongres. Nah ini kepengurusan sudah berakhir 8 Agustus 2024, diperpanjang tanpa kongres dengan alasan merupakan hak prerogatif daripada ketua umum,” kata Anggiat.

“Namun kami selaku penasihat hukum daripada para penggugat sudah mencermati semua anggaran dasar, maupun hasil-hasil penetapan di kongres V, itu tidak ada memberikan secara eksplisit hak prerogatif. Walaupun di dalamnya ada kata-kata yang mengandung prerogatif tapi bukan untuk memperpanjang kepengurusan,” tambahnya.

Anggiat mengatakan pihaknya akan mengajukan saksi yang merupakan politikus senior PDIP pada sidang selanjutnya. Dia mengatakan kliennya juga menerima intimidasi hingga iming-iming agar mencabut gugatan ini.

“Berbagai macam, minta dicabut, ada juga sedikit intimidasi, ada juga iming-iming berbagai macam cara,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan ini teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis (27/3). Penggugat dalam perkara ini dua kader PDIP yakni Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.

Pihak tergugat yakni Kementerian Hukum RI, sementara PDIP selaku pihak intervensi yang tergabung sebagai pihak tergugat. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (5/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang hari ini merupakan persidangan yang ke-8 kalinya. Pihak pengugat dan tergugat menyerahkan bukti tambahan.

Hakim lalu memeriksa bukti tambahan yang diserahkan para pihak. Kuasa hukum pihak penggugat, Anggiat BM Manalu mengatakan akan mengajukan satu orang saksi dan ahli.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/7) dengan agenda penyerahan bukti tambahan. Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

Berikut isi gugatan Anthonius dan Gogot:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.