Guru Ngaji di Tebet Punya Anak-Istri, Ngaku Khilaf Cabuli 10 Santri

Posted on

menetapkan guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (AF) (54) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ahmad mengaku khilaf atas perbuatan cabul itu.

“Mengapa melakukan yang pasti jawabannya khilaf ya,” kata Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Rabu (9/7/2025).

Diketahui, tersangka memiliki istri sah dan anak. Namun tersangka tetap melakukan perbuatan bejatnya.

“Ya dapat saya sampaikan ya bahwa pelaku ini sendiri memang memiliki keluarga, sudah ada istri dan anak-anak juga terkait,” ungkap dia.

Tindakan Ahmad mencabuli korbannya tak hanya sekali. Korban pun menjadi trauma karena diancam dan takut dipukuli.

“Ternyata karena trauma dipukul tadi pertama itu yang membuat anak-anak akhirnya menjadi ketakutan. Jadi tidak berani berbicara kepada orang lain ataupun kepada orang tuanya,” ungkapnya.

Selain itu, Ahmad juga mengiming-imingi korban dengan uang. Korban diberi uang dengan jumlah beragam.

“Ada yang iming-iming juga. Jadi pertama kali itu adalah bentuk intimidasi atau ancaman. Kemudian selanjutnya mereka diberikan iming-iming berupa uang yang jumlahnya berbeda-beda dari sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tapi karena di sini yang bersangkutan adalah merupakan guru ngaji. Karena memang kalau orang tua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun,” ujar Citra.

Korban diduga ada sepuluh santri. Polisi mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya korban lain.

“Sudah diamankan, untuk sementara korban ada 10 orang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih.