Majelis hakim menceramahi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, . Hakim mempertanyakan langkah Zarof yang mengenalkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, ke mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, padahal sudah tahu bahwa Lisa ‘calo’ perkara.
Zarof dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald untuk terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Hakim menyentil Zarof tetap mengenalkan Lisa ke Rudi padahal sudah tahu bahwa Lisa ‘calo’ perkara.
“Saudara kok nggak menjaga nama baik hakim, sampai memperkenalkan ke ketua (Rudi Suparmono),” sentil hakim anggota Sri Hartati.
“Saudara sudah tahu dia (Lisa Rachmat) calo. Kok dikenalkan juga ke ketua pengadilan? Apa ketua pengadilan sudah kenal juga dengan Lisa itu?” imbuh hakim Sri.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Zarof.
Hakim mencecar terkait alasan Zarof mengenalkan Lisa ke Rudi. Hakim meminta Zarof menyampaikan jujur di muka persidangan.
“Kenapa Saudara perkenalkan? Kan Saudara sudah tahu tujuannya untuk apa atau Saudara pura-pura tahu bahwa ini memang ngurus perkara? Karena sering sekali Saudara sudah banyak urusan sama Lisa itu? Jujur aja lah di sidang ini, Pak. Memperkenalkan Lisa dengan Ketua Pengadilan apa tujuannya?” cecar Hakim Sri.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Ketua majelis hakim Iwan Irawan lalu mengambil alih persidangan. Hakim Iwan juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Zarof yang mengetahui Lisa sebagai ‘calo’ perkara.
“Gimana, jawab! Ini poin 6 (BAP) Saudara bilang, ‘kenal dengan Saudara Lisa sebagai calo perkara’. Sudah tahu Lisa sebagai calo perkara dikenalkan dengan ketua pengadilan untuk apa tujuannya?” tanya Hakim Iwan.
“Nggak tahu saya, mungkin dia mau daftar perkaranya,” jawab Zarof yang kemudian dipotong hakim.
“Nggak, jangan, di sinilah terbukanya,” potong Hakim Sri.
Hakim mengingatkan Zarof sudah disumpah dalam persidangan ini. Hakim meminta Zarof jujur.
“Sudah disumpah, jujur ajalah,” ujar Hakim Iwan.
“Tujuannya apa memperkenalkan?” tanya Hakim Sri.
“Ya mungkin dia urusan perkara, tapi saya nggak tahu,” jawab Zarof.
Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” ujar jaksa.