Majelis hakim mengatakan status Harun Masiku sebagai daftar pencarian orang (DPO) tidak menghalangi pengungkapan keterlibatan dalam kasus suap. Buron legenda Harun Masiku sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
“Status Harun Masiku sebagai DPO tidak menghalangi proses pembuktian keterlibatan terdakwa dalam perbuatan a quo,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hakim menyebut pembuktian keterlibatan Hasto didasarkan pada alat bukti yang sah. Hakim menyebut pembuktian keterlibatan Hasto tidak bergantung pada kehadiran Harun Masiku.
“Karena pembuktian kesalahan terdakwa didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup tanpa bergantung pada kehadiran Harun Masiku,” ujar hakim.
Hakim mengatakan Hasto yang menjabat Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan memastikan pengurusan PAW Harun Masiku. Hakim menyebut Hasto melakukan berbagai cara, termasuk cara ilegal melalui suap untuk meloloskan Harun.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, majelis hakim berkesimpulan tedakwa Hasto sebagai Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR,” kata hakim.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Terdakwa telah melakukan serangkaian upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. Namun, ketika upaya formal tersebut itu gagal, terdakwa bersama Saiful Bahri, Donny Istiqomah, dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap kepada Wahyu,” imbuhnya.
Tonton juga video “Ekspresi Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Bui” di sini: