Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan enam terdakwa (migor) dan dugaan perintangan penyidikan. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan di persidangan.
Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Enam terdakwa dalam kasus ini ialah:
1. Marcella Santoso selaku pengacara
2. Ariyanto Bakri selaku pengacara
3. Junaedi Saibih selaku pengacara
4. Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV
5. Adhiya Muzzaki selaku buzzer
6. M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group
Mulanya, hakim membacakan putusan sela untuk eksepsi atau keberatan yang diajukan Marcella dan Ariyanto. Hakim menyatakan dalil keberatan Marcella dan Ariyanto masuk materi pokok perkara.
“Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Marcella Santoso tersebut dan terdakwa Ariyanto tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim Effendi.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menyatakan surat dakwaan itu sudah cermat, jelas, menguraikan waktu serta dugaan tindak pidana yang dilakukan Marcella dan Ariyanto.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt. Pst dan nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt. Pst atas nama Terdakwa Marcella Santoso dan atas nama Terdakwa Ariyanto tersebut,” ujar hakim.
Hakim lalu membacakan putusan sela secara berturut-turut untuk Junaedi Saibih, M Syafei, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki. Hakim juga menolak eksepsi mereka.
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Tiga perkara itu adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.







