Pengacara Sekjen PDIP , Ronny Talapessy, menyebut tuntutan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan tidak logis. Ronny menilai surat tuntutan itu hanya rangkaian ulang cerita yang dikonstruksikan penyidik .
“Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” kata Ronny Talapessy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Ronny mengatakan perbuatan yang dituduhkan ke Hasto hanya asumsi dan imajinasi jaksa. Dia mempertanyakan pembuktian riil keterlibatan Hasto.
“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, tidak ada dari semua saksi yang menyatakan demikian di persidangan. Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa?” ujarnya.
Dia menilai kasus Hasto merupakan rekayasa hukum dan balas dendam politik. Dia mengatakan Hasto siap menjawab tuduhan jaksa dalam nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
“Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik. Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan,” ujarnya.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zen, mengatakan tuntutan jaksa tidak masuk akal. Menurut Patra, tidak masuk logika jika seorang sekjen menalangi suap untuk calon legislatif (caleg).
“Secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretaris jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak? Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” ujar Patra.
Patra menilai jaksa kesulitan membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun sehingga memasukkan dakwaan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Dia berharap majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil untuk Hasto.
“Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita ini hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” kata Patra.
“Pertanyaannya ke Ibu Bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?” imbuhnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.