Hendry Lie Tetap Divonis 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 1 T Terkait Kasus Timah

Posted on

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terdakwa korupsi pengelolaan timah, . Hakim PT DKI tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Hendry Lie.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian putusan PT DKI seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/8/2025).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto. Majelis hakim juga tetap membebankan uang pengganti Rp 1 triliun kepada Hendry.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19 (Rp 1 triliun), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.

Hakim juga memutuskan sejumlah aset Hendry Lie, seperti tanah dan bangunan di Canggu, Bali, hingga rumah dan tanah di Kabupaten Tangerang, dirampas untuk negara. Aset itu akan dilelang dan hasilnya bakal dihitung sebagai bagian pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, pengusaha Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang senilai Rp 1 triliun.

Sidang dakwaan Hendry Lie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025). Jaksa mengatakan Hendry merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

“Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Hendry melakukan korupsi bersama-sama Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak 2008 hingga Agustus 2018, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) sejak 2016, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT.

Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Hendry Lie dihukum 18 tahun penjara. Pada Juni 2025, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun kepada Hendry.

Simak juga Video: Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Dalam kasus ini, pengusaha Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang senilai Rp 1 triliun.

Sidang dakwaan Hendry Lie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025). Jaksa mengatakan Hendry merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

“Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Hendry melakukan korupsi bersama-sama Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak 2008 hingga Agustus 2018, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) sejak 2016, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT.

Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Hendry Lie dihukum 18 tahun penjara. Pada Juni 2025, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun kepada Hendry.

Simak juga Video: Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah Rp 300 T