menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Gerindra menyambut baik putusan itu dan menyatakan sudah menempatkan legislator sebagai pimpinan AKD DPR.
“Kita menghormati putusan MK tersebut, dan menyambut baik sebagai bentuk penguatan atas keterwakilan perempuan di pimpinan AKD. Dan kita akan tindak lanjuti dan sesuaikan UU serta aturan turunannya” kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).
Putusan MK yang dimaksud yakni dari perkara nomor 169/PUU-XXII/2024. Bambang mengungkapkan para legislator perempuan dari Fraksi Gerindra di kursi pimpinan AKD DPR.
Adapun legislator Fraksi Gerindra yang menjadi pimpinan AKD DPR yakni Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto (Ketua Komisi IV DPR), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Wakil Ketua Komisi VII DPR), Putih Sari (Wakil Ketua Komisi IX DPR), Himmatul Aliyah (Wakil Ketua Komisi X DPR), dan Novita Wijayanti (BURT DPR)
“Kami sudah menempatkan 5 legislator perempuan sebagai pimpinan AKD DPR,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan DPR akan membahas putusan MK secara komprehensif.
Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
