Illegal Logging di Mentawai Sumbar Rugikan Negara Rp 239 M Dibongkar!

Posted on

Tim Operasi Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membongkar kasus di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam pengungkapan itu, tim mengamankan 4.610 meter kubik kayu meranti.

Pengungkapan itu bermula dari penyitaan ribuan meter kubik kayu meranti pada kapal tongkang di daerah Gresik, Jawa Timur. Kayu itu diduga hasil dari praktik pembalakan liar.

“Tim Satgas PKH sudah melakukan kegiatan operasi terhadap penyitaan terhadap ilegal logging kayu, kayu meranti kurang lebih jumlahnya 4.600 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur,” kata Kapuspenkum , Anang Supriatna, kepada wartawan di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

“Dan dari hasil pengembangan ternyata barang ini berasal dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai,” lanjutnya.

Dia mengatakan penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi di kawasan Hutan Sipora yang mengungkap praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT BRN dan seorang individu berinisial IM.

“Perusahaan di sini, kayunya ini berasal dari hutan kawasan. Jadi dia PT BRN, dan dengan salah seorang inisial IM,” ungkapnya.

Pelaku bermodus memalsukan dokumen legalitas kayu. Padahal sebenarnya, PT BRN hanya mengantongi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) seluas 140 hektare.

Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa kayu yang ditebang merupakan barang yang sah dan berizin. Padahal, kayu itu diperoleh dari hutan kawasan yang tidak berizin.

“Yang legalitas dari PHAT kurang lebih 140 hektare. Ternyata dari hasil ini, hampir dari tanah Hutan Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya,” jelas Anang.

Kayu hasil pembalakan dijual ke PT HLMP di Gresik, Jawa Timur dan salah satu pengusaha di Jepara, Jawa Tengah dengan total 12.000 meter kubik sejak Juli-Oktober 2025.

Kasus pembalakan liar ini kini ditangani oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan () dan Kejaksaan Agung. Atas perbuatannya, PT BRN ditetapkan sebagai tersangka korporasi dan IM ditetapkan tersangka perseorangan

Sementara itu, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan, TNI berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara profesional dan terukur. Pembalakan liar itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 239 miliar yang terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar.

“Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, pekerja beberapa orang. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum. Tentunya ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, terukur namun tindakannya tegas,” ujar Richard.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Tonton juga video “Bareskrim Bongkar Kasus Ilegal Logging di Kalteng, Ribuan Kayu Dijual ke Jatim” di sini:

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *