Imparsial Minta Oknum TNI Pemukul Ojol di Pontianak Diadili di Peradilan Umum

Posted on

Oknum TNI Letda FA memukul seorang pengemudi ojek online (ojol) T di . Imparsial mengecam tindakan kekerasan tersebut dan meminta agar Letda FA diadili di peradilan umum.

“Kami menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam terhadap para korban dalam peristiwa di atas, sekaligus mengecam keras atas berulangnya peristiwa kekerasan yang melibatkan oknum anggota TNI,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Dia menilai peristiwa ini menambah daftar panjang praktik kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI. Menurut dia, tindakan kekerasan ini bertentangan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Imparsial melihat pola berulang keterlibatan oknum TNI dalam tindakan kekerasan. Hal ini menjadi alarm serius mekanisme pengawasan di tubuh TNI.

“Imparsial memandang bahwa adanya pola yang berulang terkait keterlibatan oknum TNI dalam tindak kekerasan dan kriminalitas. Keberulangan ini jelas merupakan alarm serius yang menunjukkan masih lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam tubuh TNI serta belum tuntasnya agenda reformasi TNI,” jelasnya.

“TNI harus mengambil langkah konkret untuk menghentikan budaya kekerasan yang masih melibatkan anggotanya,” lanjutnya.

Imparsial meminta agar kasus ini diusut tuntas. Pihaknya mendorong agar tak ada perlindungan terhadap pelaku.

“Setiap tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus diselesaikan hingga tuntas tanpa adanya perlindungan institusional,” tegasnya.

Imparsial pun mengingatkan soal pentingnya revisi Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebab, aturan tersebut dinilai masih memberikan kewenangan bagi peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Imparsial pun mendesak agar anggota TNI terlibat dalam tindak kekerasan diadili di sistem peradilan umum. Semata-mata untuk menjamin keterbukaan dan penghormatan terhadap korban.

“Imparsial mendesak memproses anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana dan kekerasan melalui sistem Peradilan Umum, untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak korban,” tegasnya.

Letda FA Pukul Ojol

Sebelumnya, dalam peristiwa terekam dalam video yang beredar, tampak seorang pengendara mobil yang disebut merupakan oknum TNI turun dan langsung memukul pengemudi ojol. Peristiwa ini terjadi di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, pada Sabtu (20/9/2025).

Menurut pengakuan pihak korban, kejadian bermula saat kondisi jalanan macet. Letda FA kemudian sedikit memundurkan mobilnya. Saat itu korban berada di belakang mobil.

Korban refleks menyalakan klakson supaya tidak kena serempet. Karena tidak terima, Letda FA kemudian turun dari mobil dan memukul korban dengan sikut yang mengakibatkan hidungnya patah.

Sementara itu, Wakapendam XII/Tanjungpura Letkol Inf Agung W Palupi menjelaskan hasil pemeriksaan sementara. Ia membenarkan bahwa Letda FA memukul warga di Jalan Seruni, Panglima Aim, Pontianak Timur, Sabtu (20/9), pukul 14.00 WIB.

“Kita sudah periksa pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku kalut dan terburu-buru mau ke rumah sakit membawa anaknya. Anaknya di dalam mobil itu dalam keadaan sakit. Ada kejadian itu langsung naik pitam. Emosi (memukul),” jelas Agung ditemui di Mapomdam XII/Tanjungpura, dilansir infoKalimantan, Sabtu (20/9) malam.

Agung menambahkan bahwa pelaku menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf. Meski demikian, pelaku tetap dihukum.

“Jadi dia merasa menyesal, memukul, karena lagi kalut. Naik pitam dan emosi. Makanya disampaikan Danpomdam tadi bahwa anggota ini harusnya kalau ada kejadian itu enggak usah naik pitam dulu, sekarang bukan zamannya lagi,” tutup Agung.

Agung menegaskan pihaknya akan mengawal kasus sampai tuntas. Menurutnya, setelah pelaku diamankan, pihak keluarga korban telah juga dipanggil ke Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura untuk melakukan mediasi. Namun proses hukum tetap berjalan.

“Mediasi sudah dilakukan antara pihak keluarga korban dan pelaku termasuk penasihat di komunitas ojol. Dalam mediasi, pelaku secara langsung sudah minta maaf. Namun proses hukum tetap lanjut sampai persidangan militer,” kata Agung.

Letda FA Pukul Ojol

Sebelumnya, dalam peristiwa terekam dalam video yang beredar, tampak seorang pengendara mobil yang disebut merupakan oknum TNI turun dan langsung memukul pengemudi ojol. Peristiwa ini terjadi di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, pada Sabtu (20/9/2025).

Menurut pengakuan pihak korban, kejadian bermula saat kondisi jalanan macet. Letda FA kemudian sedikit memundurkan mobilnya. Saat itu korban berada di belakang mobil.

Korban refleks menyalakan klakson supaya tidak kena serempet. Karena tidak terima, Letda FA kemudian turun dari mobil dan memukul korban dengan sikut yang mengakibatkan hidungnya patah.

Sementara itu, Wakapendam XII/Tanjungpura Letkol Inf Agung W Palupi menjelaskan hasil pemeriksaan sementara. Ia membenarkan bahwa Letda FA memukul warga di Jalan Seruni, Panglima Aim, Pontianak Timur, Sabtu (20/9), pukul 14.00 WIB.

“Kita sudah periksa pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku kalut dan terburu-buru mau ke rumah sakit membawa anaknya. Anaknya di dalam mobil itu dalam keadaan sakit. Ada kejadian itu langsung naik pitam. Emosi (memukul),” jelas Agung ditemui di Mapomdam XII/Tanjungpura, dilansir infoKalimantan, Sabtu (20/9) malam.

Agung menambahkan bahwa pelaku menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf. Meski demikian, pelaku tetap dihukum.

“Jadi dia merasa menyesal, memukul, karena lagi kalut. Naik pitam dan emosi. Makanya disampaikan Danpomdam tadi bahwa anggota ini harusnya kalau ada kejadian itu enggak usah naik pitam dulu, sekarang bukan zamannya lagi,” tutup Agung.

Agung menegaskan pihaknya akan mengawal kasus sampai tuntas. Menurutnya, setelah pelaku diamankan, pihak keluarga korban telah juga dipanggil ke Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura untuk melakukan mediasi. Namun proses hukum tetap berjalan.

“Mediasi sudah dilakukan antara pihak keluarga korban dan pelaku termasuk penasihat di komunitas ojol. Dalam mediasi, pelaku secara langsung sudah minta maaf. Namun proses hukum tetap lanjut sampai persidangan militer,” kata Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *