Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan . Untuk pelanggan PLN, tarif listrik Triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025 tetap.
Itu artinya, tarif listrik dari bulan Oktober sampai Desember 2025 tetap seperti sebelumnya, yaitu sama dengan tarif di Triwulan III (Juli-September) 2025.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Rabu (24/9/2025).
Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri.
Tariff adjustment dilaksanakan setiap bulan. Hal ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. Sebanyak 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN mengalami tariff adjustment.
Bersumber dari situs resmi PLN, berikut rincian tarif listrik Oktober 2025 (sama dengan September 2025):