Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki empat perusahaan tambang nikel di , Papua Barat Daya. Pencabutan IUP ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto kemarin.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Pratikno menyampaikan, sejak Januari 2025, telah diterbitkan perpres mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya, termasuk usaha-usaha berbasis pertambangan. Tambang nikel yang berada di kawasan Raja Ampat, lanjut Pratikno, termasuk yang sedang ditertibkan oleh pemerintah.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Berkenaan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Raja Ampat itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah,” jelasnya.
Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan masukan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar bersifat kritis, namun juga waspada mencari kebenaran secara objektif di lapangan.
Dalam jumpa pers ini turut hadir Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Seskab Teddy Indra Wijaya. Bahlil dalam kesempatannya menyampaikan proses penertiban berdasarkan Perpres Nomor 5 tentang satgas penataan dan penertiban lahan lahan termasuk pertambangan.
“Pemerintah intens terus melakukan hal ini, yang kedua apa yang disampaikan Pak Menseneg tadi dalam rangka menjalankan tugas kita proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah masyarakat maupun media sosial,” jelasnya.
Bahlil turut menerangkan proses penertiban juga berjalan sejak Rabu pekan kemarin dengan berkoordinasi dengan Seskab. Pada saat itu pihaknya mendalami terkait IUP perusahaan di Raja Ampat.
“Pada hari Rabu malam atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab untuk coba kita mendalami ini dengan cepat. Kemudian, kami atas arahan dari Pak Seskab sudah tentu petunjuk Bapak Presiden pada hari Kamis itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” kata Bahlil.
Bahlil juga mengatakan, dari 5 IUP, yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hanya satu perusahaan, yakni PT GAG Nikel. Empat perusahaan lainnya hingga 2025 belum mendapatkan RKAB.
“Setelah itu kita menyetop langsung kami juga berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Presiden diperintahkan untuk turun meninjau ke lokasi,” ucap Bahlil.
Lihat juga Video: WALHI Nilai Aktivitas Tambang Raja Ampat Akan Rusak Lingkungan