Penyaluran () tahun 2025 masih berlangsung. TPG ini diberikan kepada seluruh guru, baik aparatur sipil negara (ASN) daerah maupun non-ASN sebagai penghargaan atas dedikasi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidikan profesional yang sah.
Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (), seperti dilansir Antara, Selasa (14/10/2025), hingga semester pertama tahun 2025, tercatat 1.853.487 guru yang telah menerima TPG. Jumlah ini meliputi 1.460.952 guru ASN, yang terdiri atas 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, serta 392.535 penerima lainnya adalah guru non-ASN.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi seputar jadwal pencairan, besaran tunjangan hingga mekanisme penyalurannya berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran. Jadwalnya dibedakan antara guru ASN daerah dan guru non-ASN, atau disamakan.
Berikut rincian jadwal pencairan TPG triwulan I-IV tahun 2025:
Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
Saat ini, penyaluran TPG triwulan III untuk guru non-ASN sedang berlangsung pada Oktober 2025. Sementara untuk guru ASN daerah telah menerima pembayaran tunjangan pada September lalu. Setelahnya, penyaluran TPG triwulan IV dijadwalkan mulai November mendatang.
Besaran TPG bagi guru ASN daerah ditentukan sebesar satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan untuk 12 bulan. Sementara besaran TPG bagi guru non-ASN adalah sejumlah Rp2 juta per bulan dikali 12 bulan.
Adapun besaran TPG bagi guru non-ASN yang telah mendapatkan penyesuaian (inpassing). Tunjangannya disetarakan dengan gaji pokok yang tercantum pada hasil verifikasi inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Tahun ini, pemerintah menerapkan sistem penyaluran secara langsung ke rekening pribadi guru yang menerima manfaat. Penyalurannya tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah (Pemda). Sehingga tidak ada lagi perantara penyaluran dan mengurangi beban administrasi keuangan Pemda.
Mekanisme penyaluran TPG dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), setelah proses verifikasi data guru penerima selesai dilakukan. KPPN merupakan unit pelaksana yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mekanisme ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan, transparansi pengelolaan dana tunjangan, dan mendukung profesionalitas guru dalam mengajar. Meski beigtu, para guru perlu memastikan telah memperbarui data Dapodik, nomor rekening aktif dan tervalidasi, memiliki sertifikasi pendidik sah, serta tercatat aktif mengajar 24 jam per minggu.
Jadwal Pencairan TPG 2025
Berapa Besaran TPG 2025?
Cara Pencairan dan Mekanisme
