Jaksa Agung Tunjuk Hendro Dewanto Jadi Jambin, Dilantik 2 Oktober

Posted on

ST Burhanuddin menunjuk Hendro Dewanto menjadi Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin). Hendro menggantikan Bambang Rukmono yang telah pensiun pada Mei 2025 lalu.

Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-77/A/JA/09/2025 tertanggal 22 September 2025.

“Benar ada (mutasi),” kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Hendro sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah sejak Mei 2025. Jaksa Agung belum menunjuk siapa yang akan menggantikan posisi Hendro sebagai Kajati Jateng.

Sebagai informasi, Posisi JAMBin memang kosong sejak Bambang Rukmono memasuki masa pensiun. Burhanuddin lalu menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun), Narendra Jatna menjadi Pelaksana tugas (Plt).

Anang menyebut bahwa pelantikan Hendro akan dilakukan pada pekan ini. “Nanti Kamis (2 Oktober) pelantikan,” ucap Anang.

Selain posisi JAMBin, dalam surat mutasi itu, Burhanuddin juga menunjuk sejumlah staf ahli di lingkungan Kejagung. Berikut rinciannya:

– Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Kejaksaan Agung: Ponco Hartanto;

– Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum pada Kejaksaan Agung: Katarina Endang Sarwestri;

– Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik pada Kejaksaan Agung: Iman Wijaya; dan

– Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga dan Kerja Sama Internasional pada Kejaksaan Agung: Sarjono.