Jaksamendakwa PT Insight Investments Management (PT IIM) menerima Rp 41 miliar terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. KPK mendakwa PT IIM dengan menggunakan KUHP baru.
“Dari Penuntut Umum ada penyampaian terhadap surat dakwaan ini berkenaan dengan perubahan atas KUHAP dan KUHP baru?” tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
“Baik, izin, Yang Mulia, terkait dengan dakwaan ada penyesuaian, Yang Mulia, yaitu terkait dengan pasal yang didakwakan. Kami sudah pakai KUHP yang baru,” jawab jaksa KPK Januar Dwi Nugroho.
Jaksa KPK mendakwa PT IIM dengan dakwaan alternatif pertama atau kedua. Jaksa mendakwa PT IIM melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.
“Mohon izin, Yang Mulia, untuk dakwaan, kami susun kurang lebih 150 halaman, disusun secara alternatif. Pertama atau kedua dengan dakwaan pertama diatur dan diancam pidana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor,” kata jaksa.
“Atau kedua, kami dakwakan dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor,” imbuh jaksa.
PT IIM didakwa dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Korporasi itu didakwa menerima Rp 41 miliar dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun tersebut.
“Memperkaya Terdakwa sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai fee manajer investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025,” ujar jaksa Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan PT IIM mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II tahun 2016 dari portofolio PT Taspen. Pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah itu disebut dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi.
“Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II tahun 2016 selanjutnya disebut sukuk SIAISA02 yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan ini memperkaya sejumlah pihak dan korporasi. Di antaranya memperkaya mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih:
– Rp 29.152.914.623,
– USD 127.057
– SGD 283.002
– EUR 10.000
– THB 1.470
– GBP 30
– JPY 128.000
– HKD 500
– KRW 1.262.000
– Rp 2.877.000
Lalu, memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 253.664, memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Kemudian, memperkaya korporasi PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 1 triliun,” ujar jaksa.
Dakwaan
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
