Jaksa menghadirkan sejumlah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendikbudristek. Jaksa mempertanyakan beda harga laptop di E-Katalog dan toko online atau market place.
Saksi yang dihadirkan ialah Harnowo Susanto selaku pejabat pembuat komitmen untuk tingkat sekolah menengah pertama (PPK SMP), Dhani Khamidan Khoir selaku PPK SMA, dan Suhartono Arkham selaku kuasa pengguna anggaran SMA. Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Jaksa mulanya bertanya kepada Harnowo apakah mereka melakukan survei harga produk saat menjadi PPK. Harnowo mengatakan hal itu dilakukan oleh tim teknis yang telah ditunjuk untuk mengurus pengadaan Chromebook.
“Saya sudah membentuk tim teknis yang di situ tugasnya membantu pengadaan sampai selesai, maka yang melakukan tim teknis,” kata Harnowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, Dhani selaku PPK untuk tingkat SMA mengatakan melakukan survei harga satuan Chromebook melalui sistem pengadaan di E-Katalog. Jaksa mendalami hasil survei yang dilakukan oleh tim teknis di Direktorat SMA.
“Waktu itu berapa harga survei itu, berapa hasil survei itu?” tanya Jaksa.
“Waktu itu harga survei harganya dari Rp 5-8 juta,” ucap Dhani.
Jaksa lalu membandingkan keterangan Dhani dengan keterangan saksi Hamid Muhammad selaku mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud pada sidang sebelumnya. Jaksa menyebut Hamid mengaku membeli Chromebook 14 inci pada April 2020 melalui market place dengan harga Rp 3,3 juta.
Dhani kemudian menyebut dirinya sempat melihat jenis laptop Chromebook yang akan dibeli oleh Kemendkibud untuk Program Digitalisasi Pendidikan pada Februari 2020. Dia mengatakan laptop itu merupakan produk impor.
“Waktu di awal saya hanya melihat jenis laptopnya ada Acer yang impor, jadi belum ada di awal-awal itu jadi di sekitar bulan mungkin Februari kalau nggak salah. Kemudian setelah itu, menjelang klik, kami bersama tim teknis melakukan survei secara menyeluruh, yaitu di mana penyedia dan reseller yang ada tayang di E-katalog,” jelas Dhani.
“Dan harganya?” tanya jaksa.
“Range-nya mulai Rp 5 juta sampai mungkin di atas Rp 7 (juta), Rp 8 juta. Ada saya bawa datanya,” jawab Dhani.
Jaksa bertanya soal perbedaan harga Chromebook di E-Katalog dan market place. Dhani menyatakan tidak membandingkan harga Chromebook di E-Katalog dengan harga di market place.
“Iya (harga E-Katalog) lebih tinggi dari yang ada di market place, Shopee, Tokopedia, Blibli, segala macam?” cecar jaksa.
“Saya tidak membandingkan ya dengan market place karena saya memilih menggunakan E-Purchasing,” jawab Dhani.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada seorang lagi bernama Jurist Tan, yang masih menjadi buron dalam perkara ini.
“Dan harganya?” tanya jaksa.
“Range-nya mulai Rp 5 juta sampai mungkin di atas Rp 7 (juta), Rp 8 juta. Ada saya bawa datanya,” jawab Dhani.
Jaksa bertanya soal perbedaan harga Chromebook di E-Katalog dan market place. Dhani menyatakan tidak membandingkan harga Chromebook di E-Katalog dengan harga di market place.
“Iya (harga E-Katalog) lebih tinggi dari yang ada di market place, Shopee, Tokopedia, Blibli, segala macam?” cecar jaksa.
“Saya tidak membandingkan ya dengan market place karena saya memilih menggunakan E-Purchasing,” jawab Dhani.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada seorang lagi bernama Jurist Tan, yang masih menjadi buron dalam perkara ini.







