Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melakukan sosialisasi program Garda Desa (Jaga Desa). Dia juga mengukuhkan DPC Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Bogor.
Reda menyampaikan bahwa Kejaksaan berperan aktif dalam mendukung seluruh program pembangunan nasional. Termasuk, kata dia, pembangunan desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden.
Kejaksaan menginisiasi program ‘Jaga Desa’ sebagai bentuk kerja-kerja pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder. Hal tersebut diwujudkan dengan optimalisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa).
“Kami telah sepakat dengan ABPEDNAS untuk berkolaborasi dalam rangka mewujudkan pengawasan yang lebih holistik dengan mendorong seluruh satuan kerja kejaksaan negeri agar dapat menggandeng Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah hukumnya masing-masing,” ujar Reda dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Reda mengatakan pengawasan dapat dilakukan secara lebih masif, melekat langsung pada sasaran, serta menjamin keberlanjutan pengisian Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding khususnya terkait pelaporan pekerjaan, aset desa, pendistribusian pupuk, Koperasi Merah Putih, Jaga Budaya, dan lain sebagainya sebagai instrumen pengendali yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Jamintel berharap tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara korupsi karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa, termasuk dalam pengembangan potensi ekonomi di desa agar lebih maju melalui Koperasi Merah Putih untuk mendukung peningkatan ekonomi di desa.
Implementasi tersebut, kata dia, dapat dituangkan melalui kerja sama dengan ABPEDNAS dan BPD dalam bentuk pembahasan dan kesepakatan Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Mengakhiri sambutannya, Jamintel berharap program Jaga Desa memberikan manfaat bagi masyarakat desa, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dalam mengawal pembangunan nasional dari desa.
“Melalui kerja sama semua pihak, kita dapat melakukan pengawasan desa dengan lebih baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Aplikasi Jaga Desa telah menyediakan kanal-kanal yang digunakan oleh Kepala Desa dan perangkatnya yaitu:
– Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari
Sebagai ruang komunikasi dan konsultasi Kepala Desa dengan Aparat Kejaksaan Negeri setempat apabila ada persoalan yang dialami terkait keuangan desa maupun pengelolaan usaha Koperasi; dan
– Kanal Laporan Kades/Lurah – Jamintel
Laporan tentang lamban/tiadanya respon dari Kejaksaan Negeri setempat terhadap laporan pengaduan yang disampaikan.
– Kanal Indikasi Penyimpangan Perangkat Desa
Bahan klarifikasi atas adanya laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi atau lainnya, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa atau perangkatnya.
