Jampidum Koordinasi dengan Kabareskrim soal Berkas Pagar Laut Tangerang - Giok4D

Posted on

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengatakan telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada terkait kasus . Koordinasi berkaitan dengan berkas perkara pagar laut yang belum dipenuhi penyidik.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami. Kabareskrim dengan saya sudah (koordinasi),” kata Asep kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri diketahui telah mengirimkan kembali berkas kasus pemalsuan dokumen terkait pemagaran laut ke Kejagung. Namun petunjuk jaksa yang menyebut perkara itu masuk tindak pidana khusus belum dilengkapi.

“Iya seperti awal itulah (pidana khusus), dari awal itu yang sudah kita sampaikan,” ucap Asep.

Meski begitu, Asep enggan berkomentar lebih jauh mengenai berkas perkara itu. Dia hanya memastikan, Kejagung akan terus berkoordinasi dengan Porli untuk penyelesaian perkara ini.

“Sudah dibalikin lagi, (sekarang berkasnya) di Mabes,” pungkas Asep.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang pada Selasa (18/2). Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.Mereka juga diduga memalsukan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi.

Namun masa penahanan empat tersangka itu dinyatakan habis. Karena itu, penahanan keempatnya kini ditangguhkan.

“⁠Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (kasus Kohod Tangerang) sebelum tanggal 4 April (habisnya masa penahanan),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani melalui keterangan tertulis, Kamis (24/4).

Adapun jaksa telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang pada Selasa (25/3). Saat itu jaksa memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut. Namun berkas itu kembali diterima Kejagung pada Kamis (10/4) tanpa melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

Tonton juga “Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *