Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengatakan reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan pihak keluarga untuk mengurus klaim asuransi.
Ketua PPIH Muchlis M Hanafi menyebut ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, asuransi bagi jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.
“Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis di Makkah, Minggu (22/6/2025).
Kedua, asuransi bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi ini diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Berikutnya, ada asuransi bagi jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” ujarnya.
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler:
1. Masa Asuransi
– Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
– Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
– Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
– Bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
2. Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi
– Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
– Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
– Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
– Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
– Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
3. Dokumen Pengajuan Klaim
– Jemaah meninggal dunia/wafat/ghaib di Arab Saudi
a. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
b. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
c. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
d. Print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
e. Khusus jemaah haji reguler ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
– Meninggal dunia/wafat di Tanah Air
a. Surat pengantar pengajuan Klaim dari Kemenag
b. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
c. Resume medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
d. Foto copy Identitas
e. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.
-Meninggal dunia/wafat di pesawat
a. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag
b. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
c. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal
-Catat tetap total/sebagian akibat kecelakaan
a. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag
b. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian di Indonesia apabila kecelakaan di Tanah Air
c. Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit
d. Print out database Siskohat jemaah Haji reguler yang meninggal.