Kadin Apresiasi Polda Banten Usut Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 T

Posted on

Kamar Dagang dan Industri () Indonesia mengapresiasi tindakan tegas Polda Banten yang menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun. Kadin menilai langkah itu berkontribusi menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyebut perbuatan oknum Kadin Cilegon sangat memalukan dan mencoreng dunia usaha nasional. Ia menilai tindakan Polda Banten berdampak positif terhadap citra Indonesia di mata para investor.

“Saya kira apa yang dilakukan Polda Banten ini patut dicontoh oleh Polda lainnya dalam memberantas premanisme, yang belakangan ini sangat mengganggu dunia usaha, khususnya sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi global yang masih bergejolak,” ujar Saleh Husin dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Ia berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di wilayah lain.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dan jajaran yang telah menciptakan rasa aman dalam berusaha serta membangun citra positif Indonesia di mata investor, baik asing maupun domestik,” ujarnya.

Saleh menekankan bahwa rasa aman bagi investor sangat penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo.

“Langkah ini akan memudahkan para menteri terkait dalam menarik investasi ke Indonesia,” tambah mantan Menteri Perindustrian itu.

Sebelumnya, Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan usai gelar perkara dilakukan.

“Pada pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).

Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain dirinya, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka: Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).

“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” kata Dian.

Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.

Siimak juga Video: Peran 3 Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T

Oknum Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *