Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia () menanggapi terkait penetapan tersangka Roy Suryo dkk di kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Polda Metro Jaya. PP KAMMI menilai penetapan tersangka ini memberikan kepastian hukum.
“Menurut kami penetapan tersangka ini memberikan kepastian hukum dan menunjukkan ketegasan pada masyarakat,” kata Ketua Umum KAMMI Ahmad Jundi kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
“Ketegasan agar apa, agar energi masyarakat dan bangsa yang besar ini bisa digunakan untuk diskursus kepentingan nasional yang lebih positif,” imbuhnya.
KAMMI menilai langkah Polda Metro Jaya juga sudah tepat. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum.
“Langkahnya sudah tepat, dan ke depan kita hormati proses hukum yang berjalan,” kata Jundi.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.







