Kapolres Pelalawan Pasang Plang Tegaskan Larangan Garap Lahan Eks Karhutla

Posted on

Pemasangan plang larangan aktivitas di kawasan bekas (karhutla) berlanjut ke Kabupaten Pelalawan. Polisi bersama Forkopimda memasang plang larangan aktivitas di lahan bekas karhutla di Jalan Lintas Timur-Abdul Jalil, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara dan Bupati H Zukri Misran memimpin langsung pemasangan plang tersebut, pada Jumat (3/10/2025). AKBP John mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang bertujuan memulihkan lahan bekas karhutla.

“Tujuan kegiatan pemasangan plang peringatan larangan pembakaran hutan dan lahan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembakaran hutan dan lahan, serta untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan,” kata John.

John mengatakan plang tersebut bukan sekadar penanda, tetapi memuat peringatan agar masyarakat apapun di lahan yang berstatus quo.

“Dengan adanya kegiatan pemasangan plang peringatan larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembakaran hutan dan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan,” ujarnya.

Polres Pelalawan dan Forkopimda dalam upaya pencegahan pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Syafrizal, Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, Asisten 1 Setda Sekda Kabupaten Pelalawan Zulkifli, dan Kadis DLH Pelalawan yang diwakili oleh Febrian Abdullah.