membeberkan pemberantasan judi online masih menghadapi tantangan besar karena perbedaan aturan di tiap negara. Ia menyebut perbedaan legalitas hingga regulasi dan sistem perpajakan yang tidak seragam membuat penindakan menjadi lebih kompleks.
“Tantangan terkait dengan pemberantasan karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda, termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda,” kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026)
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dari rangkaian upaya pemberantasan yang dilakukan, Sigit mengungkap modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui judi online. Ia menjelaskan pelaku menyamarkan aliran dana dengan membuat banyak lapisan transaksi menggunakan berbagai rekening, bahkan melibatkan perusahaan cangkang.
“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri. Termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Polri menegaskan tetap mengoptimalkan upaya pemberantasan judi online. Sigit menyebut sejumlah situs judi online telah berhasil diungkap. Pihaknya juga menyita uang hasil kejahatan, menangkap para tersangka, serta melakukan berbagai langkah lanjutan untuk mengungkap TPPU.
“Namun demikian, Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online, baik mulai dari pengungkapan website judi online beberapa waktu lalu mulai dari SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312 hingga menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka, termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU,” ujarnya.
