Kapuspen Kejagung Jelaskan MoU Penyadapan

Posted on

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menjelaskan terkait nota kesepakatan kerjasama Kejagung dengan empat operator telekomunikasi. Dia memastikan MoU itu dalam rangka mendukung fungsi penegakan hukum.

“Sebenarnya kaitan dengan itu, saya kira itu hal biasa sebenarnya. Instansi Kejaksaan dengan berbagai komponen, dengan lembaga-lembaga lain melakukan hubungan kemitraan karena memang berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dalam konteks penegakan hukum, itu bisa dilakukan,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Kamis (26/5/2025).

Harli menerangkan jaksa selaku aparat penegak hukum mempunyai tugas-tugas penyidikan dan penyelidikan. Misalnya menyelidiki orang-orang yang berada dalam daftar pencarian orang.

Karena itu, menurutnya perlu ada kepastian hukum untuk mendapat informasi yang kredibel. Baik dalam proses penyidikan, maupun dalam proses eksekusi.

“Maka berdasarkan baik di Undang-Undang ITE, kalau tidak salah pasal 31 ayat 3 itu dan kaitan Undang-Undang lain, tentu hal itu bisa dilakukan untuk mempercepat, sehingga dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu,” terangnya.

Dia memastikan pelaksanaan poin poin dalam kerjasama itu akan dilakukan secara hati-hati. Termasuk terkait privasi masyarakat.

“Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik, karena itu tidak boleh,” ucap Harli memastikan.

“Jadi ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” tegasnya.

Diketahui, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan penyedia layanan telekomunikasi terkemuka. Diantaranya dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Reda menyebut MoU itu berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar Reda melalui keterangannya, Selasa (24/6).

Karena itu, dia mengungkap kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” pungkas Reda.