Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Naik Penyidikan, Polisi Panggil Ulang Saksi | Info Giok4D

Posted on

Polisi telah melakukan gelar perkara runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khonizy Sidoarjo. Namun polisi belum menetapkan tersangka.

“Kami dari Polda Jatim telah melakukan gelar perkara per kemarin (8/10/2025), kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, dilansir infojatim, Kamis (9/10).

Abast menjelaskan, penyidik akan memanggil para saksi kembali. Mereka yang dinilai memenuhi unsur pidana, akan dimintai keterangan kembali serta meminta keterangan dari ahli.

“Oleh karena itu, maka kami secepatnya juga akan mulai proses pemanggilan saksi, meminta keterangan ahli, nanti menjadi proses keterangan ahli dan menjadi 1 alat bukti untuk pembuktian peristiwa pidana,” ujarnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Abast menerangkan, proses pemanggilan saksi kembali berulang. Sebab, status penyelidikan telah menjadi penyidikan. Namun Abast belum menyebut kemungkinan status tersangka dari para saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

“Terkait dengan itu, tentu nanti ada yang perlu kami dalami, tentu proses bisa berulang, kami lakukan pemanggilan karena di awal proses penyelidikan sejak awal kejadian yaitu setelah 29 September dibentuk tim gabungan yang langsung bekerja melakukan penyelidikan di awal dan meminta keterangan 17 saksi, dari 17 ini mana yang perlu didalami nanti akan melakukan pemanggilan awal, tergantung kebutuhan dari penyidikan,” tuturnya.

Simak selengkapnya .

Simak Video ‘Update Terbaru Identifikasi Santri Korban Bangunan Ponpes Al Khoziny’: