Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Direktur Operasional PT Tbk, Alwin Albar, dalam kasus korupsi tata kelola timah. Alwin tetap dihukum 12 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi: menolak permohonan kasasi terdakwa,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat infocom, Senin (8/12/2025).
MA juga menolak kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. MA menghapus amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait pembukaan blokir tiga rekening terkait perkara ini.
“Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan status barang bukti menghapus amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi untuk perintah buka blokir,” demikian tertulis dalam amar putusan kasasi Alwin.
Putusan kasasi perkara nomor 11179K/Pid.Sus/2025 ini diketok pada Rabu (3/12). Perkara kasasi ini diadili oleh hakim ketua Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Alwin Albar dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Hukuman Alwin diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut hakim.
Perkara banding Alwin diadili oleh hakim ketua Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Nelson Pasaribu dan Fauzan. Putusan diketok pada Selasa (24/6).
