Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi alasan memberi rehabilitasi untuk mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. Dia menyebut kasus Ira tak mungkin terjadi jika proses hukumnya menggunakan KUHAP yang baru disahkan.
“Kalau kemarin kenapa rehabilitasi Bang Habib yang dipakai oleh Presiden sebagai pisau untuk menegakkan keadilan ini?” tanya moderator diskusi Total Politik bertema ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di ASA Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025).
Habiburokhman kemudian memberikan penjelasan. Habiburokhman mengatakan Prabowo menilai secara komprehensif terhadap kasus Ira.
“Kita tahu lah, at the end kita tahu, dalam posisi ketika setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka lalu di judgment bersalah, mau hakim praperadilan, mau hakim perkara pokok, sulit sekali membuat putusan yang merdeka gitu. Hakim juga manusia bos, gitu kan ya. Jadi jangan kita lemparkan kepada formalisme, wah udah praperadilan, selesai, udah putusan selesai, ada putusannya. Kan nggak gitu. Nah ini yang sebagai kepala negara, Pak Prabowo harus melihat, menilai secara komprehensif,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman menilai ketidakadilan di kasus Ira Puspadewi terlihat dengan jelas. Menurutnya, saling oper putusan di praperadilan maupun perkara pokok tak perlu dilakukan.
“Ya oke bukan hanya praperadilan pak, secara perkara pokok juga sudah diputus, menurut saya nggak perlu mengoper praperadilan lagi kalau perkara pokok diputus. Karena harusnya secara semua aspek, formalitas maupun substansi sudah dinilai. Tapi kan bisa kita lihat dengan kasat mata bahkan, ini gampang sekali, ini nggak adil gitu lho. Nggak adil ini terhadap Ira Puspadewi gitu, jadi jangan bersembunyi di balik formalitas,” ujarnya.
Dia menyebut Prabowo mengambil keputusan memberikan rehabilitasi untuk Ira tak melihat hasil survey. Menurutnya, Prabowo mempelajari kasus Ira secara serius sebelum akhirnya memutuskan memilih untuk memberikan rehabilitasi.
“Sehingga Pak Prabowo, ininya Pak Prabowo dia nggak ambil pusing. Kalau dia sudah membuat satu opsi, segala macam, ya ada risiko secara citra dia akan berkurang dan lain sebagainya ya dia akan tetap ambil. Itu masalahnya Pak Prabowo Pak, kalau Pak Prabowo ini ambil keputusan nggak lihat hasil survei ini gimana, ini segala macam, nggak. Dia cukup pelajari bener-bener, kita ngasih masukan, lalu dia ambil keputusan,” katanya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyinggung KUHAP yang baru saja disahkan. Menurutnya, apa yang dialami Ira tak akan terjadi jika proses hukumnya menggunakan KUHAP baru tersebut.
“Kalau ibu Ira Puspadewi ini kemarin diprosesnya berdasarkan KUHAP yang baru disahkan, aku yakin nggak akan terjadi seperti ini. Karena sejak awal dia didampingi advokat yang berkualitas, berstatus sebagai pemberi keterangan, sebagai saksi, sebagai tersangka, kemudian advokatnya bisa aktif membela kepentingan yang bersangkutan,” ujar Habiburokhman.
“Lalu, penyidiknya terancamnya hukuman kalau penyidik, penyelidik melakukan kesalahan melaksanakan tugas, bukan sekadar hukuman administrasi, bukan sekadar hukuman etik, tapi hukuman pidana,” tambahnya.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.
Ira, Yusuf dan Harry juga telah keluar dari rumah tahanan KPK. Ira juga membuat syukuran usai keluar dari Rutan.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyinggung KUHAP yang baru saja disahkan. Menurutnya, apa yang dialami Ira tak akan terjadi jika proses hukumnya menggunakan KUHAP baru tersebut.
“Kalau ibu Ira Puspadewi ini kemarin diprosesnya berdasarkan KUHAP yang baru disahkan, aku yakin nggak akan terjadi seperti ini. Karena sejak awal dia didampingi advokat yang berkualitas, berstatus sebagai pemberi keterangan, sebagai saksi, sebagai tersangka, kemudian advokatnya bisa aktif membela kepentingan yang bersangkutan,” ujar Habiburokhman.
“Lalu, penyidiknya terancamnya hukuman kalau penyidik, penyelidik melakukan kesalahan melaksanakan tugas, bukan sekadar hukuman administrasi, bukan sekadar hukuman etik, tapi hukuman pidana,” tambahnya.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.
Ira, Yusuf dan Harry juga telah keluar dari rumah tahanan KPK. Ira juga membuat syukuran usai keluar dari Rutan.
