Kata Kejagung soal Eks Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem - Giok4D

Posted on

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama 11 tokoh lainnya termasuk mantan pimpinan KPK mengajukan amicus curiae di Sidang Praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan itu adalah hak pribadi Marzuki dan pihaknya menghormati itu.

“Silakan saja apabila ada sahabat pengadilan atau amicus curiae, dan beliau semua saya yakin memahami ruang lingkup praperadilan. Sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, materi ruang lingkup praperadilan dan juga diperluas putusan MK tidak masuk ke dalam materi pokok perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Terkait dengan adanya keikutsertaan Bapak Marzuki Darusman mantan JA dan beberapa mantan pimpinan KPK itu kami tetap menghormati dan menghargai hak pribadi beliau beliau bukan atas nama lembaga,” imbuh Anang.

Anang memastikan penyidik memiliki bukti yang kuat terkait penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Tetapi yang jelas penyidik gedung bundar sudah sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan didukung alat bukti dan fakta hukum yang kuat, serta sudah melalui mekanisme ekspose gelar perkara,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil serta anggota Transparency International Natalia Soebagjo membacakan permohonan itu di pengadilan.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Hakim Ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.

Arsil mengatakan 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus curiae tersebut di sidang hari ini. Dia mengatakan amicus curiae ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem, tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Arsil menyatakan pihaknya tak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem. Amicus curiae, lanjutnya, disampaikan terkait bagaimana seharusnya proses praperadilan mengadili seseorang.

12 Tokoh Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil serta anggota Transparency International Natalia Soebagjo membacakan permohonan itu di pengadilan.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Hakim Ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.

Arsil mengatakan 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus curiae tersebut di sidang hari ini. Dia mengatakan amicus curiae ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem, tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Arsil menyatakan pihaknya tak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem. Amicus curiae, lanjutnya, disampaikan terkait bagaimana seharusnya proses praperadilan mengadili seseorang.

12 Tokoh Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae