menjelaskan adanya jeda satu tahun pengumuman terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara. KPK menyebut SP3 itu langsung disampaikan kepada pihak-pihak terkait usai terbit pertama kali pada Desember 2024.
“Yang pasti untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya, karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026). Dia ditanya mengapa penerbitan SP3 itu baru diumumkan setahun kemudian.
KPK menerbitkan SP3 kasus izin tambang di Konawe pada Desember 2024. SP3 itu baru dijelaskan secara terbuka kepada publik pada Desember 2025.
Budi menyebut alasan penerbitan SP3 itu telah dijelaskan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci alasan SP3 itu baru diumumkan KPK setahun kemudian.
“Itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara ini. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan,” sebutnya.
Budi menuturkan penegakan hukum yang dilakukan KPK harus sesuai dengan proses hukum. Penghentian pengusutan perkara ini sendiri dikarenakan adanya kendala perhitungan kerugian negara.
“Jadi kalau memang alat bukti tidak terpenuhi, yaitu salah satunya penghitungan kerugian keuangan negara yang enggak bisa dilakukan oleh BPK selaku auditor negara, maka kemudian dalam proses penyidikan ini juga tidak terpenuhi unsur kerugian keuangan negaranya,” sebutnya.
Pada 2017, menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saut menyebutkan dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009.
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.
KPK pun mengumumkan telah menerbitkan SP3 terkait kasus itu. Alasannya, karena terkendala perhitungan kerugian negara.
Lihat juga Video Cek Fakta: Pemerintah Klaim Tak Terbitkan Izin Hutan-Tambang Tahun Ini
