Kata Wamensesneg soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Posted on

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi usulan menjadi daerah istimewa. Juri menyatakan bahwa setiap usulan bisa berasal dari berbagai pihak.

“Ada banyak sekali usulan yang masuk, mulai dari usulan pemekaran hingga peningkatan status suatu daerah. Semua usulan akan ditampung di Komisi II,” kata Juri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (27/4/2025).

Juri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU RI, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu setiap usulan yang masuk. Dia menegaskan bahwa daerah Tegal di Jawa Tengah dianggap tidak perlu menggunakan status istimewa karena sudah dianggap istimewa.

“Namun, selama belum ada pembahasan dan keputusan resmi, kita akan menunggu saja. Tegal sudah sangat istimewa, tidak perlu dijadikan lebih istimewa lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa ada masukan untuk menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa. Hal ini merespons pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang menyebutkan bahwa ada masukan untuk enam wilayah dijadikan daerah istimewa.

Akmal menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada hari Kamis (24/4) di Jakarta. Dia menyebut bahwa hingga bulan April 2025, terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, dan 6 wilayah yang mengajukan menjadi daerah istimewa.

Meskipun demikian, hal ini harus dikoordinasikan dengan DPR RI dan setiap keputusan harus sesuai dengan undang-undang.

Aria menyatakan bahwa memang ada masukan untuk menjadikan Solo sebagai ‘Daerah Istimewa Surakarta’. Salah satu pertimbangannya adalah rekam jejak Kota Solo bagi Indonesia.

“Kita harus memastikan bahwa pemberian status daerah istimewa tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di daerah lain, seperti daerah saya yang meminta pemekaran dari Jawa Tengah dan diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta,” ujar Aria Bima.