Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel) di Banten. Kejagung juga telah memberhentikan tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan ketiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus ini ialah Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK; jaksa penuntut umum di Kejati Banten berinisial RV; dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.
“Tiga orang oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan dan dua dari swasta,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah pengacara berinisial DF dan penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS. Diketahui, DF, MF, dan oknum jaksa RZ merupakan tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Anang menyebut ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka telah diberhentikan sementara. Pemberhentian berlaku mulai hari ini.
“Sudah diberhentikan, diberhentikan sementara semenjak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan,” jelas Anang.
Anang mengatakan tiga jaksa itu juga akan diproses secara etik. Dia menjamin proses etik dan pidana akan berjalan bersamaan.
“Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan,” tuturnya.
Anang menjamin pihaknya tak akan melindungi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana. Dia mengatakan pendalaman akan dilakukan.
“Prinsipnya, kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita,” tegasnya.
Lihat juga Video ‘Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas’:
“Sudah diberhentikan, diberhentikan sementara semenjak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan,” jelas Anang.
Anang mengatakan tiga jaksa itu juga akan diproses secara etik. Dia menjamin proses etik dan pidana akan berjalan bersamaan.
“Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan,” tuturnya.
Anang menjamin pihaknya tak akan melindungi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana. Dia mengatakan pendalaman akan dilakukan.
“Prinsipnya, kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita,” tegasnya.
Lihat juga Video ‘Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas’:







