Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola, menjelaskan alasan menyita tas mewah hingga perhiasan artis , yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis. Max mengatakan penyidik meyakini ada aliran duit dari Harvey ke Sandra.
Hal itu disampaikan Max saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). Mulanya, Max menjelaskan aset yang disita dari Sandra Dewi berupa tas, perhiasan hingga kaveling tanah.
“Terhadap barang milik atau yang atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, Raymond Gunawan, apakah dilakukan penyitaan juga?” tanya jaksa.
“Iya, ada yang dilakukan penyitaan,” jawab Max.
“Apa saja itu untuk Sandra Dewi?” tanya jaksa.
“Kalau untuk Sandra Dewi ada berupa tas, ada berupa perhiasan, terus ada kavling tanah, apartemen. Terus ada milik Kartika (saudara Sandra Dewi) itu juga kavling tanah dan bangunan yang ada di atasnya, milik Raymond (saudara Sandra Dewi) juga seperti itu,” jawab Max.
Jaksa lalu menanyakan alasan penyidik menyita aset tersebut. Max mengatakan ada transfer uang senilai Rp 3,1 miliar dari pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim ke rekening Sandra Dewi yang tertulis pembayaran hutang.
Max mengatakan Sandra dan Helena tidak memiliki urusan hutang piutang. Namun, uang Rp 3,1 miliar itu dikirimkan Helena ke rekening Sandra dengan keterangan pembayaran hutang sesuai permintaan Harvey.
“Alasan saksi saat itu melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang atas nama milik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan itu apa?” tanya jaksa.
“Sandra Dewi ini di tahun 2018 mendapatkan setoran tunai dari PT Quantum, PT Quantum ini pemiliknya adalah Helena. Di dalam slip transaksi, di situ tertulis pembayaran hutang sementara dari hasil pemeriksaan Sandra Dewi ketika menjadi saksi di penyidikan, Sandra Dewi tidak pernah memiliki hutang piutang dengan Helena Lim, tetapi di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran hutang,” jawab Max.
“Itu dilakukan setoran tunai di tanggal 21 Juni 2018, totalnya kurang lebih Rp 3.150.000.000 tapi dipecah dalam 3 slip transfer. Jadi di hari yang sama dibuat 3 slip transfer, nilainya Rp 1.050.000.000, Rp 1.100.000.000 dan Rp 1.000.000.000. Itu uang dari Quantum, menurut keterangan Helena itu atas permintaan dari Harvey untuk dikirimkan ke Sandra Dewi,” tambah Max.
Max mengatakan ada rekening khusus yang dibuka oleh Harvey. Dia mengatakan penyidik meyakini sejumlah tas mewah milik Sandra dibeli menggunakan uang hasil korupsi Harvey dari rekening tersebut.
“Terus berikutnya, ada tas-tas yang menurut penyidik dibeli dari hasil uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya Harvey Moeis. Nah, selain itu ada juga uang yang diberikan oleh Harvey Moeis ke Sandra Dewi. Terus ada rekening yang memang dibuka khusus waktu itu, dibuat khusus kalau tidak salah 2020 dibuka khusus, setelah dibuka langsung ada uang ditransfer oleh Harvey Moeis ke rekening itu,” ujar Max.
Max mengatakan ada yang aneh pada akta perjanjian pisah harta antara Sandra dan Harvey. Dia menuturkan ada perbedaan tanggal yang tercantum pada akta pisah harta tersebut.
“Nah, kenapa kita melakukan penyitaan? Mungkin ada akta pisah harta ya, nanti mungkin kalau ada bisa ditunjukkan. Ada yang aneh di akta pisah harta itu, tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016, tetapi di cap pasal akta itu tanggalnya berbeda (16 Oktober 2016). Sehingga mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materil ini masih diragukan kebenarannya waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu,” ujar Max.
Max mengatakan pada praktiknya perjanjian pisah harta itu tidak dilaksanakan oleh Sandra dan Harvey. Dia mengatakan ada pembayaran sejumlah tanah, apartemen atas nama Sandra yang uangnya berasal dari Harvey.
“Terus yang kedua, di dalam akta itu, Pasal 1, Pasal 2 dan selanjutnya sudah ditulis secara rinci bahwa ini ada pemisahan harta. Saya baca, jadi di sini di Pasal 1 bunyinya seperti ini, ‘antara suami istri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga baik dari persekutuan harta benda menurut hukum, atau persekutuan untung dan rugi, maupun persekutuan hasil dan pendapatan’. Ini ditegaskan di akta, artinya Sandra Dewi maupun Harvey Moeis paham itu,” ujar Max.
“Tetapi dalam praktiknya, ini tidak terjadi, bahkan uang dari Harvey Moeis ditransfer ke Sandra Dewi baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggali, untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun di Regency (Permata Hijau). Jadi dengan dasar itu, akhirnya penyidik menyita, artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta-harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak,” imbuhnya.
Max mengatakan ada juga uang dari Harvey yang ditransfer ke rekening asisten Sandra bernama Ratih. Kemudian, uang itu digunakan untuk membayar kebutuhan Sandra seperti pembelian tas mewah.
“Tapi kondisinya seperti itu, karena ada uang dari Harvey Moeis yang masuk ke Sandra Dewi, ada uang dari Quantum yang masuk ke Saudara Sandra Dewi, ada uang yang dari Harvey Moeis yang masuk ke Ratih. Ratih ini asistensinya Sandra Dewi, tapi setelah uang masuk ke rekening Ratih, kemudian dipergunakan untuk membayar kebutuhan-kebutuhan yang ada kaitannya dengan Sandra Dewi termasuk pembelian tas dan lain-lain,” ujar Max.
Max mengatakan ada juga uang dari Harvey yang dikirim ke Sandra kemudian dikirim ke Kartika dan Raymond. Max mengatakan alasan itulah yang membuat penyidik melakukan penyitaan terhadap aset Sandra, Kartika dan Raymond.
“Begitu pula untuk Kartika, ada juga uang yang ditransfer langsung dari Harvey Moeis ke rekening Kartika. Ada uang dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, dari Sandra Dewi kemudian ke rekeningnya Kartika. Begitu juga dengan Raymond, ada uang dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi, dari Sandra Dewi terus kemudian ditransfer ke Raymond untuk keperluan pembayaran pembangunan di Regency (Permata Hijau),” kata Max.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujarnya.
Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.
“Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.







